KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI
NAGARI SITUJUH BATUA
PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
TATA KELOLA PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (PAMSIMAS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
Menimbang |
: |
a. bahwa pembangunan penyediaan air minum untuk pansimas bagi masyarakat, dirasa perlu berbasis pada masyarakat melalui pelibatan seluruh masyarakat dan dilakukan melalui pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat; b. bahwa untuk mengujukan program pansimas berbasis masyarakat, perludukunggan penuh dari segala unsur, elemen dan seluruh masyarakat dalam berkontribusi dan membiayai agar pengelolaan serta pemeliharaan sehingga rasa memiliki rasa peduli dan bertangung jawab terhadap progam pamsimas di Nagari Situjuh Batua; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Nagari tentang Tata Kelola Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (PAMSIMAS). |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 6. Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah PropinsiDan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten / Kota Kepada Desa; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 518/PRT/M/2007 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; 14. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 2); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puuh Kota Tahun 2011 – 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 14); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1); 17. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 397 tahun 2012 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012 Nomor 397); 18. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69); 19. Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangang Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2). |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA TENTANG TATA KELOLA PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (PAMSIMAS) NAGARI SITUJUH BATUA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
BAB III
PENGELOLAAN PAMSIMAS
Pasal 3
Pengelolaan Pamsimas keberlanjutan dinagari dilaksanakan oleh BP-SPAMS.
Pasal 4
Pasal 5
BAB IV
TATA ATURAN PELAKSANAAN PAMSIMAS
Bagian Kesatu
Pemasangan Instalasi Ke Rumah Tangga
Bagian Kedua
Pemanfaatan Kran umum
BAB V
TARIF, WAKTU PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
Bagian Kesatu
Tarif
Pasal 6
Bagian Kedua
Waktu Pencatatan
Pasal 7
Bagian Kedua
Waktu Pembayaran Tagihan
Pasal 8
Ketentuan waktu pembayaran tagihan rekening air Pamsimas sebagaimana yang dimaksud adalah tanggal 21 sampai dengan tanggal 30 setiap bulannya.
Pasal 9
BAB VI
PEMANFAATAN TAGIHAN
Pasal 10
Hasil dari tagihan Air Pamsimas dimanfaatkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 11
Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS) berkewajiban memberikan laporan pertriwulan kepada Pemerintahan Nagari dan Wali Nagari sebagai pelindung.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 12
Bentuk-bentuk Larangan bagi masyarakat adalah sebagai berikut :
BAB VIII
SANKSI
Pasal 13
Pelanggaran terhadap pasal (12) huruf a dan b, pelaku beserta mamaknya dipanggil oleh Pemerintahan Nagari sebagai proses di Nagari dan disuruh memperbaiki kerusakan sumber air yang diputusnya dan mengambil benda yang menyebabkan air tercemar, di Nagari nama pelaku diumumkan ditempat-tempat ramai dan denda paling banyak 10 zak semen;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Wali Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Situjuh Batua.
Ditetapkan di : Situjuh Batua
Pada Tanggal : 2019
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
DON VESKY
Diundangkan di Situjuh Batua
Pada Tanggal 2019
SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,
FIRDAUS
BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR ....