KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI
NAGARI SITUJUH BATUA
PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA
NOMOR 8 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN EMBUNG MILIK NAGARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk mewujudkan Nagari Situjuh Batua sebagai Nagari Pariwisata dan melestarikan Sumber Daya Perikanan, maka salah satu upaya dilakukan adalah melalui pengelolaan embung milik Nagari; b. bahwa dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Nagari dirasa perlu untuk mengelola embung milik Nagari; c. bahwa untuk tertibnya pengelolaan embung milik Nagari sebagai objek wisata dan budidaya perikanan, perlu diatur dengan Peraturan Wali Nagari; d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c dan huruf d diatas perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Wali Nagari Tentang Pengelolaan Embung Milik Nagari. |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 11); 3. Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 154, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5073); 4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 12. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Propinsi dan Kabupaten / Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5601); 13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/Men/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan; 14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.03/Men/2010 Tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1); 16. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 36); 17. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 150 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 150); 18. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 152 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 152); 19. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69); 20. Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Nagari Bedasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2). |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : |
PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA TENTANG PENGELOLAAN EMBUNG MILIK NAGARI
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Nagari ini yang dimaksud dengan :
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Maksud Peraturan Wali Nagari ini untuk memberikan kepastian hukum Pengelolaan Embung Milik Nagari yang terletak di Batang Baboy Situjuh Batua.
Pasal 3
Tujuan Peraturan Wali Nagari ini untuk :
Pasal 4
Ruang Lingkup Peraturan Wali Nagari ini adalah sebagai berikut :
BAB III
FUNGSI EMBUNG
Pasal 5
Fungsi utama dari Embung Batang Baboy adalah untuk mengairi area pertanian terutama di Kenagarian Situjuh Batua pada musim kemarau dan kekeringan sehingga area pertanian tetap dapat dialiri dengan cadangan air yang tersimpan pada embung.
Adapun fungsi-fungsi Embung tersebut adalah sebagai berikut :
BAB IV
STRUKTUR KEPENGURUSAN PENGOLAHAN EMBUNG
Pasal 6
Dalam Pengelolaan Embung Batang Baboy, perlu dibentuk kepengurusan inti yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Nagari terhadap seluruh kegiatan yang ada, dengan struktur sebagai berikut:
Pasal 7
Untuk lebih terkoordinirnya kegiatan di Embung Batang Baboy, maka diperlukan unit-unit yang bertanggung jawab dibidangnya masing-masing kepada Pengurus Inti, seperti :
Pasal 8
Kepengurusan Inti sebagaimana yang dimaksud Pasal 6 dan Unit-unit sebagaimana dimaksud Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.
BAB V
TATA CARA PENGELOLAAN EMBUNG
Bagian Kesatu
Bidang Irigsi
Pasal 9
Bagian Kedua
Bidang Perikanan
Pasal 10
Untuk Pengelolaan Bidang Perikanan perlu dibentuk Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) yang dalam pelaksanaan kegiatannya diawasi oleh Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas).
Pasal 11
Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) dan Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) sebagaimana dimaksud pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.
Pasal 12
Pengelolaan Sumber Daya Ikan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta mengikut sertakan masyarakat.
Pasal 13
Pengelolaan Sumber Daya Ikan dibagi dalam beberapa bentuk diantaranya Lubuk Larangan dan Ikan Keramba.
Pasal 14
Penetapan Zona dan cara pengelolaan Lubuk Larangan dan Ikan Keramba ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.
Bagian Ketiga
Bidang Pariwisata
Pasal 15
Untuk Pengelolaan Bidang Pariwisata perlu dibentuk Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.
Pasal 16
(1) Pengembangan Wisata Embung meliputi pembangunan:
(2) Pengembangan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Nagari;
(3) Besaran iyuran dari masing-masing poin a sampai e sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, diatur dengan Keputusan Wali Nagari.
BAB VI
LARANGAN DISEKITAR EMBUNG
Pasal 17
Setiap Masyarakat dan atau Pengunjung yang datang kekawasan embung dilarang untuk:
BAB VII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 18
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Lembaran Nagari Situjuh Batua.
Ditetapkan di Situjuh Batua
Pada tanggal : 2019
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
DON VESKY
Diundangkan di Situjuh Batua
Pada tanggal 2019
SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,
FIRDAUS
BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR