Selamat Datang Di Kenagarian Situjuh Batua * Anda Memasuki Nagari Zona Integritas Nagari Anti Korupsi, Nagari Bebas Pungli, Kolusi, Nepotisme dan Nagari Bersih Bebas Sampah*

Artikel

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN EMBUNG MILIK NAGARI

25 November 2019 21:56:37  Administrator  1.013 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI

NAGARI SITUJUH BATUA

 

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA

NOMOR 8 TAHUN 2019

 

TENTANG

PENGELOLAAN EMBUNG MILIK NAGARI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

 

Menimbang

:

a.    bahwa untuk mewujudkan Nagari Situjuh Batua sebagai Nagari Pariwisata dan melestarikan Sumber Daya Perikanan, maka salah satu upaya dilakukan adalah melalui pengelolaan embung milik Nagari;

b.   bahwa dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Nagari dirasa perlu untuk mengelola embung milik Nagari;

c.    bahwa untuk tertibnya pengelolaan embung milik Nagari sebagai objek wisata dan budidaya perikanan, perlu diatur dengan Peraturan Wali Nagari;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c dan huruf d diatas perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Wali Nagari Tentang Pengelolaan Embung Milik Nagari.

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

2.        Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 11);

3.        Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 154, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5073);

4.        Undang-undang Nomor 12 Tahun  2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

5.        Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

6.        Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

7.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);

8.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

10.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

12.     Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Propinsi dan Kabupaten / Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5601);

13.     Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/Men/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan;

14.     Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.03/Men/2010 Tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan;

15.     Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1);

16.     Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 36);

17.     Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 150 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 150);

18.     Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 152 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 152);

19.     Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69);

20.     Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Nagari Bedasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Berskala Nagari  (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2).

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA TENTANG PENGELOLAAN EMBUNG MILIK NAGARI

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Nagari ini yang dimaksud dengan :

  1. Nagari adalah Nagari Situjuh Batua;
  2. Nagari adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepetingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Asal Usul dan Adat Istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
  5. Wilayah Pemerintah Nagari Situjuh Batua adalah Kesatuan wilayah Pemerintahan Nagari yang mempunyai batas-batas administrasi yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  6. Wali Nagari adalah Wali Nagari Situjuh Batua;
  7. Pendapatan Asli Nagari adalah Kekayaan Nagari yang berasal dari Hasil Usaha Nagari, Pungutan Nagari, Iuran Nagari, dan lain-lain Pendapatan Nagari yang sah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang selanjutnya disebut APB Nagari adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Nagari;
  9. Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan (Run Off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan terutama saat musim kekeringan atau kemarau;
  10. Nagari Pariwisata adalah Nagari yang menjadi tujuan tempat perjalanan rekreasi;
  11. Wisata Alam adalah bentuk kegiatan rekreasi dan pariwisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam;
  12. Agrowisata adalah aktivitas wisata yang melibatkan penggunaan lahan pertanian atau fasilitas terkait;
  13. Pokmaswas adalah Kelompok Masyarakat Pengawas yang merupakan komponen masyarakat yang berpotensi ikut secara aktif dalam pengawasan perikanan;
  14. Lubuk Larangan adalah sebuah wilayah/tempat/lokasi yang berada di sungai yang disepakati oleh masyarakat bersama Lembaga Adat, dimana di tempat yang telah disepakati tersebut dilarang untuk mengambil ikan yang ada dalamnya;
  15. P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) adalah kumpulan Masyarakat yang bertaggung jawab dalam pengelolaan Irigasi Pertanian;
  16. Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) adalah kumpulan para pembudidaya ikan yang terbentuk dan tumbuh atas dasar adanya kepentingan bersama dengan rasa saling percaya, keserasian dan keakraban untuk bekerjasama dalam rangka memanfaatkan sumberdaya, mengembangkan usaha, dana, untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya;
  17. Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) adalah Lembaga yang didirikan warga desa yang anggotanya terdiri dari para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab serta berperan sebagai penggerak untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kepariwisataan di wilayah desa serta mewujudkan sapta pesona.

 

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal  2

Maksud Peraturan Wali Nagari ini untuk memberikan kepastian hukum Pengelolaan Embung Milik Nagari yang terletak di Batang Baboy Situjuh Batua.

 

Pasal 3

Tujuan Peraturan Wali Nagari ini untuk :

  1. Mempertegas tentang keberadaan Embung Baboy di Nagari Situjuh Batua;
  2. Menertibkan tata cara pengelolaan Embung;
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun;
  4. Meningkatkan Pendapatan Asli Nagari.

 

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Wali Nagari ini adalah sebagai berikut :

  • Fungsi Embung;
  • Struktur Kepengurusan Pengelola Embung;
  • Tata cara Pengelolaan Embung;
  • Larangan Disekitar Embung;
  • Sanksi bagi yang mengabaikan pelestarian/melakukan pengerusakan terhadap embung.

 

 

 

 

BAB III

FUNGSI EMBUNG

Pasal 5

Fungsi utama dari Embung Batang Baboy adalah untuk mengairi area pertanian terutama di Kenagarian Situjuh Batua pada musim kemarau dan kekeringan sehingga area pertanian tetap dapat dialiri dengan cadangan air yang tersimpan pada embung.

Adapun fungsi-fungsi Embung tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Mengatur dan menampung aliran air hujan sebagai persediaan air saat mengadapi musim kemarau;
  2. Sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan Budidaya Perikanan;
  3. Sebagai salah satu Objek Wisata (Agrowisata) dan;
  4. Sumber Pendapatan Asli Nagari.

 

 

BAB IV

STRUKTUR KEPENGURUSAN PENGOLAHAN EMBUNG

Pasal 6

Dalam Pengelolaan Embung Batang Baboy, perlu dibentuk kepengurusan inti yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Nagari terhadap seluruh kegiatan yang ada, dengan struktur sebagai berikut:

  1. Ketua;
  2. Wakil ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Wakil sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Anggota (Kepala Unit).

 

 

 

 

Pasal 7

Untuk lebih terkoordinirnya kegiatan di Embung Batang Baboy, maka diperlukan unit-unit yang bertanggung jawab dibidangnya masing-masing kepada Pengurus Inti, seperti :

  1. Bidang Irigasi;
  2. Bidang Perikanan;
  3. Bidang Pariwisata.

 

Pasal 8

Kepengurusan Inti sebagaimana yang dimaksud Pasal 6 dan Unit-unit sebagaimana dimaksud Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.

 

 

BAB V

TATA CARA PENGELOLAAN EMBUNG

Bagian Kesatu

Bidang Irigsi

Pasal  9

  1. Untuk bidang Irigasi/Pengairan pengelolaannya diserahkan kepada P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air);
  2. P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) bertugas untuk melakukan pengaturan penggunaan Air/Irigasi sesuai dengan keadaan iklim dan kebutuhan para Petani;
  3. P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) bertanggung jawab untuk memelihara kelancaran saluran irigasi dengan cara bergotong royong bersama masyarakat Petani Pemakai Air;
  4. P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dalam melaksanakan kegiatan harus dapat berkoordinasi unit-unit lain dan bertanggung jawab kepada Pengurus inti.

 

 

 

 

Bagian Kedua

Bidang Perikanan

Pasal 10

Untuk Pengelolaan Bidang Perikanan perlu dibentuk Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) yang  dalam pelaksanaan kegiatannya diawasi oleh Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas).

 

Pasal 11

Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) dan Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) sebagaimana dimaksud pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.

 

Pasal 12

Pengelolaan Sumber Daya Ikan untuk kepentingan penangkapan  ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta mengikut sertakan masyarakat.

 

Pasal 13

Pengelolaan Sumber Daya Ikan dibagi dalam beberapa bentuk diantaranya Lubuk Larangan dan Ikan Keramba.

 

Pasal 14

Penetapan Zona dan cara pengelolaan Lubuk Larangan dan Ikan Keramba ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.

 

Bagian Ketiga

Bidang Pariwisata

Pasal 15

Untuk Pengelolaan Bidang Pariwisata perlu dibentuk Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.

 

Pasal 16

(1) Pengembangan Wisata Embung meliputi pembangunan:

  1. Tempat Parkir;
  2. Kios untuk Pedagang kaki lima;
  3. Toilet Umum;
  4. Pengadaan alat permainan dikawasan embung ; dan
  5. Pos Jaga.

(2) Pengembangan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Nagari;

(3) Besaran iyuran dari masing-masing poin a sampai e sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, diatur dengan Keputusan Wali Nagari.

 

 

BAB VI

LARANGAN DISEKITAR EMBUNG

Pasal 17

Setiap Masyarakat dan atau Pengunjung yang datang kekawasan embung dilarang untuk:

  1. Melakukan pengrusakan alam dan lingkungan embung;
  2. Melakukan pengrusakan fasilitas umum yang ada diembung;
  3. Melakukan aktifitas yang akan mengakibatkan rusaknya ekosistem yang ada dikawasan Lubuk Larangan;
  4. Melakukan perbuatan yang melanggar Norma Adat dan Norma Agama.

 

 

 

 

 

 

BAB  VII

KETENTUAN SANKSI

Pasal 18

Setiap Masyarakat dan atau Pengunjung yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pasal 17 akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. Bagi masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Adat yang berlaku di Nagari Situjuh Batua dan Peraturan Wali Nagari Situjuh Batua;
  2. Bagi Pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan;
  1. Pasal 17 Huruf a dikenakan sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, pelanggaran ringan didenda sebanyak Rp 50.000, pelanggaran berat dihitung menurut kerugian;
  2. Pasal 17 Huruf b dikenakan sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, pelanggaran ringan didenda sebanyak Rp 50.000, pelanggaran berat dihitung menurut kerugian;
  3. Pasal 17 Huruf c dikenakan sanksi sebanyak Rp 250.000,-
  4. Pasal 17 Huruf d dikenakan sanksi sebanyak 50 Zak Semen.

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 
 

 

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
  • Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Wali Nagari ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Wali Nagari;
  • Peraturan Wali Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan     Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Lembaran Nagari Situjuh Batua.

       

       Ditetapkan di Situjuh Batua

       Pada tanggal  :                            2019                  

WALI  NAGARI SITUJUH BATUA,

 

 

DON VESKY

Diundangkan di Situjuh Batua

Pada tanggal                            2019               

SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,

 

 

                   FIRDAUS

BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


 SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Aparatur Nagari

Agenda

Wilayah Nagari

Peta Desa

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl Chatib Sulaiman Nomor 01. Jorong Tengah Situjuh Batua
Nagari : SITUJUH BATUA
Kecamatan : Situjuah Limo Nagari
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26250
Telepon : 0752774010
Email : situjuhbatua@yahoo.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:180
    Kemarin:196
    Total Pengunjung:287.797
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.225.175.230
    Browser:Mozilla 5.0