Selamat Datang Di Kenagarian Situjuh Batua * Nagari Tangguh dan Nagari Wajib Pakai Masker *

Artikel

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DINAGARI SIT

25 November 2019 22:54:47  Administrator  826 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

 

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI

NAGARI SITUJUH BATUA

 

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA

NOMOR 1 TAHUN 2019

 

TENTANG

PENGELOLAAN SAMPAH DINAGARI SITUJUH BATUA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam pembentukan moralitas masyarakat, untuk hidup bersih, indah dan nyaman. Perlu rasanya, pengelolaan sampah yang terencana, terlaksana dan terbiasa serta berkelanjutan di Kenagarian Situjuh Batua;

b.   bahwa sampah adalah Preseden buruk bagi lingkungan Nagari, apabila Sampah dikelola dengan baik, maka sampah bisa meningkatkan ekonomi, kesehatan dan budaya. serta mampu menampung tenaga kerja dalam konteks Pengurangan pengangguran di Kenagarian Situjuh Batua;

c.    bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b maka perlu Penetapan dalam suatu Peraturan Wali Nagari.

Mengingat

:

1.     Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

2.     Undang-undang Nomor 12 Tahun  2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

3.     Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4.     Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.     Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);

6.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

7.     Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);

10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor  156);

12.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Lokal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

13.  Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat  Tahun 2007 Nomor 2);

14.  Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, Tentang Nagari (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 150);

15.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1);

16.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69);

17.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota nomor 152 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 152);

18.  Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2).

 

 

 

 

 

 

 

                             MEMUTUSKAN

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA, TENTANG PENGOLAHAN SAMPAH DI KENAGARIAN SITUJUH BATUA.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Nagari adalah Nagari Situjuh Batua yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pemerintahan Nagari adalah penyelengaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Wali Nagari adalah Wali Nagari Situjuh Batua;
  4. Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disingkat Bamus Nagari adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan kependudukan yang sah;
  5. Lembaga Adat Nagari yang selanjutnya disebut LAN adalah LAN Nagari Situjuh Batua;
  6. Jorong adalah bahagian wilayah Nagari yang dipimpin Kepala Jorong;
  7. Kerapatan Ka Ampek Suku atau Lembaga Nagari, selanjutnya disebut LAN adalah suatu kesatuan Masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisional masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan mempunyai batas-batas wilayah adat di Kenagarian Situjuh Batua dan hidup dalam Prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang;
  8. Sampah rumah tangga adalah yang berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga;
  9. Sampah Pasar Nagari adalah sampah yang berasal dari kegiatan Pasar Nagari;
  10. Sampah Kedai atau Warung dan Toko adalah sampah berasal dari kegiatan Kedai atau Warung dan Toko tersebut;
  11. Sampah perkantoran dan sampah sekolah adalah sampah berasal dari kegiatan Kantor dan Sekolah tersebut;
  12. Sampah terdiri sampah basah, kering, padu dan limbah;
  13. Tempat sampah rumah tangga adalah penampungan sampah yang berupa bak, tong, karung dan ember plastik;
  14. Kawasan pemungkiman adalah rumah hunian masyarakat, baik berupa rumah milik sendiri dan rumah sewa;
  15. Pengelolahan sampah adalah kegiatan Sistematis menyeluruh dan berkelanjutan dalam pembuang sampah;
  16. Pihak Pengelola sampah adalah Pemerintah Nagari, Lembaga Nagari, Swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengolahan sampah;
  17. Tempat pengelolahan sampah selanjutnya di sebut TPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, Pemilihan pembuatan pupuk kompos, organik dan kria;
  18. TPS atau disebut Tempat Pembuangan Sampah akhir adalah tempat kumpulan sampah dari kegiatan sehari masyarakat;
  19. Retribusi pengolahan sampah adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintahan kepada masyarakat atas jasa penyelenggaraan pengolahan sampah;
  20. Sampah adalah salah satu penyebab pencemaran lingkungan oleh kegiatan manusia yang menyebabkan banjir, turunnya derajat kesehatan dan turunnya nilai budaya malu, rasa memiliki dan rasa tanggung jawab.

 

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Maksud dari  Peraturan Wali Nagari ini adalah :

  1. Menjadikan Nagari Situjuh Batua bersih dari sampah terutama sampah plastik dan sampah yang bisa mencemari lingkungan;
  2. Memberikan penyadaran kepada masyarakat pentingnya hidup bersih dan sehat;
  3. Menghindari terjadinya banjir diakibatkan sebagian masyarakat yang membuang sampah di bandar atau parit.

Tujuan dari Peraturan Wali Nagari ini adalah :

  1. Agar masyarakat peduli dengan kebersihan lingkungan;
  2. Agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan;
  3. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
  4. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
  5. Mengubah perilaku masyarakat dalam penanganan sampah.

Ruang lingkup dari Peraturan Wali Nagari ini adalah :

  1. Azas pengolahan sampah;
  2. Jenis – jenis sampah;
  3. Tugas dan wewenang Pemerintah Nagari;
  4. Kewajiban masyarakat;
  5. Retribusi pelayanan sampah;
  6. Larangan dan Sanksi bagi masyarakat.

 

 

BAB III

AZAS PENGELOLAAN SAMPAH

Pasal 3

Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan berdasarkan azas:

  1. Kelestarian Lingkungan Hidup;
  2. Tanggung Jawab;
  3. Peduli;
  4. Kesadaran;
  5. Manfaat;
  6. Kebersamaan;
  7. Berkelanjutan;
  8. Kesehatan;
  9. Keamanan;
  10. Nilai ekonomi;
  11. Pelestarian Budaya dan Karakter.

 

 

BAB IV

JENIS – JENIS SAMPAH

Pasal 4

Jenis – jenis sampah berdasarkan sifatnya adalah sebagai berikut :

  1. Sampah Organik dapat terurai;
  2. Sampah Onorganik tidak terurai;
  3. Sampah beracun ( B3 ).

 

 

 

 

 

Pasal 5

Sampah Organik, yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos.

Contohnya: Daun, kayu, kulit telur, bangkai hewan, bangkai tumbuhan, kotoran hewan dan manusia, Sisa makanan, Sisa makanan manusia. kardus, kertas dan lain-lain.

Pasal 6

Sampah Anorganik, yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sampah komersial atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk laiannya. Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton.

Pasal 7

Sampah Beracun (B3) adalah limbah dari bahan-bahan berbahaya dan beracun seperti limbah rumah sakit, limbah pabrik dan lain-lain, kalau sampah ini memerlukan izin khusus dari pemerintah untuk pengelolaannya.

         

 

BAB V

TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH NAGARI

Pasal 8

Pemerintah Nagari mempunyai tugas :

  1. Menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan;
  2. Menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah;
  3. Menyediakan tong-tong sampah;
  4. Menyediakan Tenaga Pengangkut Sampah;
  5. Menyediakan tempat Pembuangan Sampah Akhir;
  6. Menyediakan sarana transportasi untuk pembuangan sampah.

 

 

 

 

Pasal 9

Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Nagari Situjuh Batua mempunyai kewenangan:

  1. Membina Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, sarana dan peralatan, transparansi serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Nagari;
  2. Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan kebijakan perundang-undangan;
  3. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja dalam kegiatan pengelolaan sampah;
  4. Menyelenggarakan kerja sama, kemitraan dan memfasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah;
  5. Memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan yang dikelola Jorong dan Kelompok masyarakat lain di wilayahnya;
  6. Memberikan bantuan teknis, pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan persampahan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
  7. Menetapkan lokasi tempat pembuangan sampah Pasar (TPS) dan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS);
  8. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh persampahan;
  9. Memberikan insentif bagi orang atau sekelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah;
  10. Menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi kewenangannya.

 

 

BAB VI

KEWAJIBAN MASYARAKAT

Pasal 10

Kewajiban masyarakat adalah:

  1. Menjaga kebersihan perkarangan rumah;
  2. Tidak membuang sampah sembarangan;
  3. Membilah sampah;
  4. Ikut dalam kegiatan goro yang ada dinagari;
  5. Ikut membersihkan gorong, bandar, parit;
  6. Diharapkan masyarakat untuk membuang lubang sampah untuk sampah oraganik;
  7. Ikut serta dalam mensosialisasikan program bersih dari sampah.

BAB VII

RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN

Pasal 11

  1. Retribusi sampah untuk rumah tangga per KK perbulan sebanyak Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
  2. Retribusi sampah untuk lembaga sosial perbulan Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
  3. Retribusi sampah untuk pelaku usaha perbulan sebanyak Rp 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah);
  4. Retribusi sampah untuk lembaga pendidikan dan perbankan perbulan Sebanyak Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
  5. Retribusi sampah untuk hajatan perkegiatan:
  6. Ketegori Kecil Rp 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah);
  7. Kategori Sedang Rp 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah);
  8. Kategori Besar Rp 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

 

 

BAB VIII

LARANGAN DAN SANKSI

 

LARANGAN

Pasal 12

Setiap orang, rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha dilarang membuang sampah di:

  1. Tempat umum;
  2. Sungai;
  3. Tempat umum bukan pembuangan sampah lainnya.

 

SANKSI

Pasal 13

  1. Bagi yang tidak membayar retribusi akan diberikan surat panggilan sampai 3 kali;
  2. Bagi Masyarakat Situjuh Batua yang melanggar yang ada di pasal 13 poin a, b dan c akan diberikan surat pangilan;
  3. Apabila masyarakat yang sudah diberi surat panggilan tersebut juga tidak mengindahkannya, maka Pemerintahan Nagari akan melanjutkan ke BP2AS untuk diproses secara adat yang berlaku di Nagari Situjuh Batua;
  4. Seandainya poin 3 ini juga tidak di patuhi maka Masyarakat tersebut tidak akan di layani di dalam bentuk apapun di kantor Nagari;
  5. Bagi masyakarat diluar Nagari Situjuh Batua yang melanggar pasal 13 akan di panggil ke kantor nagari dan dikenakan sanksi sebanyak Rp 300.000.-
  6. Bagi masyarakat yang tidak mampu melaporkan diri ke kantor nagari akan dibuatkan surat keterangan tidak mampu dan dibebaskan untuk pembayaran retribusi sampah tersebut.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Wali Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Situjuh Batua.

    Ditetapkan di   : Situjuh Batua

    Pada Tanggal    :                         2019

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

 

 

DON VESKY

Diundangkan di  Situjuh Batua

Pada Tanggal                     2019

SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,

 

FIRDAUS

BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR ....

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Agenda

Wilayah Nagari

Peta Desa

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl Chatib Sulaiman Nomor 01. Jorong Tengah Situjuh Batua
Nagari : SITUJUH BATUA
Kecamatan : Situjuah Limo Nagari
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26250
Telepon : 0752774010
Email : situjuhbatua@yahoo.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:131
    Kemarin:271
    Total Pengunjung:237.954
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.224.32.86
    Browser:Mozilla 5.0