Selamat Datang Di Kenagarian Situjuh Batua * Anda Memasuki Nagari Zona Integritas Nagari Anti Korupsi, Nagari Bebas Pungli, Kolusi, Nepotisme dan Nagari Bersih Bebas Sampah*

Artikel

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM PENDIDIKA

25 November 2019 22:55:39  Administrator  570 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

 

 

 

 

 

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI

NAGARI SITUJUH BATUA

 

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA

NOMOR 7 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PELAKSANAAN SISTEM PENDIDIKAN DI TINGKAT NAGARI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

 

Menimbang

:

a.       bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.       bahwa pendidikan merupakan hak dan kewajiban  bagi masyarakat Situjuh Batua, yang berguna untuk melanjutkan pelaksanaan Pembangunan di segala bidang;

c.       bahwa untuk mewujudkan kelanjutan Pembangunan Nagari maka kita perlu secara bersama untuk mendorong, mendukung, menfasilitasi dan melaksanakan Pendidikan Formal dan Nonformal di Kenagarian Situjuh Batua;

d.       bahwa dengan adanya keinginan dan kemauan masyarakat untuk melaksanakan sistem Pendidikan serta dorongan yang nyata dari semua pihak maka Nagari Situjuh Batua ke depan akan menjadi Nagari yang cerdas, mandiri, sejahtera, maju dan aman;

e.       bahwa dalam pelaksanaannya sebagaimana huruf a, b, c dan d tersebut di atas, dirasa perlu ditetapkan satu Peraturan Nagari.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

 

 

 

:

 

1.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

3.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

4.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

5.     Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

6.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

7.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

8.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

9.     Undang- Undang Nomor 12 Tahun  2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

10.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

11.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

12.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

13.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);

14.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

15.  Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pokok-pokok Pemerintah Nagari (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 02);

16.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1);

17.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69);

18.  Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan  Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangang Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN NAGARI  SITUJUH BATUA TENTANG PELAKSANAAN SISTEM PENDIDIKAN DI TINGKAT NAGARI

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Nagari ini yang dimaksud dengan :

  1. Nagari adalah Nagari Situjuh Batua yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pemerintahan Nagari adalah penyelengaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Wali Nagari adalah Pimpinan Pemerintahan Nagari Situjuh Batua;
  4. Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disebut BAMUS adalah Badan Perwakilan Anak Nagari yang terdiri atas utusan Jorong berfungsi sebagai Badan Legislatif Nagari;
  5. Ketua LAN adalah Pucuak Adat Nagari dan Ka-Ampek Suku Nagari adalah Lembaga Adat Nagari Situjuh Batua;
  6. Nagari Adat adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Nagari Situjuh Batua, terdiri dalam himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah dengan batas-batas tertentu, mempunyai kekayaan sendiri berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya dan memilih pemimpin Pemerintahnya;
  7. Pemerintah Nagari adalah penyelenggara Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dan BAMUS Nagari;
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari selanjutnya disingkat APBNag adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Nagari yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Nagari dan BAMUS, yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari;
  9. Peraturan Nagari adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BAMUS bersama Wali Nagari;
  10. Keuangan Nagari adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Nagari;
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDKab, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat APBD Provinsi, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Provinsi yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Pusat yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Pusat dan DPR, dan ditetapkan dengan Undang-undang;
  14. Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan sesuai standar;
  15. Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Nagari Situjuh Batua dan memiliki KTP dan atau KK di Nagari Situjuh Batua;
  16. Jorong adalah wilayah kerja pelaksanaan Pemerintahan Nagari yang dipimpin oleh seorang Kepala Jorong;
  17. Kepala Jorong adalah Perangkat Pemerintah Nagari yang mengepalai Wilayah Jorong.

 

 

 

 

BAB II

MAKSUD , TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Nagari ini adalah:

  1. Untuk mengatur ketentuan dasar penyelenggaraan pendidikan di tingkat Nagari yang pembiayaannya bersumber dari APBNag Situjuh Batua;
  2. Terlaksananya wajib belajar 12 tahun.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Nagari ini adalah :

  1. Dapat mengatur Sistem Pelaksanaan Pendidikan di Tingkat Nagari maka kedepan akan lahir Generasi yang berkualitas, berkuantitas, berwawasan, beretika, dan bertanggung jawab atas kemajuan Nagari disegala bidang;
  2. Upaya untuk pencegahan Generasi dari kebodohan, keterbelakangan, putus sekolah karena miskin dan sebagainya;
  1. Agar penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari APBNag di wilayah Nagari Situjuh Batua dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  2. Terciptanya masyarakat yang berakhlak, berpendidikan dan berkualitas.

Ruang Lingkup Peraturan Wali Nagari ini adalah :

  1. Penyelenggaraan Pendidikan di Tingkat Nagari;
  2. Bantuan Pendidikan di Tingkat Nagari;
  3. Sumber Dana Pelaksanaan Sistim Pendidikan ditingkat Nagari;
  4. Pengawasan kegiatan sistim pendidikan di tingkat Nagari;
  5. Penutup.

.

 

BAB III

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI TINGKAT NAGARI

Pasal 3

Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 4

Penyelenggaran pendidikan di tingkat Nagari Situjuh Batua yang dimaksud dalam Peraturan Nagari ini  meliputi jenjang Satuan Pendidikan.

 

 

 

Pasal 5

Satuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Nagari  ini adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang meliputi :

  1. Pendidikan Usia dini antara lain TK, RA, PAUD, Taman Bermain;
  2. Pendidikan Dasar adalah Pendidikan Umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat antara lain Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan sederajat, Sekolah Menengah pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), paket B dan sederajat;
  3. Pendidikan Menengah adalah Pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar, antara lain : Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Paket C dan sederajat.

 

Pasal 6

  1. Setiap satuan Pendidikan yang tersebut pada pasal 5 berhak mendapat bantuan untuk peserta didik yang termasuk kedalam keluarga sangat miskin dan tidak mendapatkan program bantuan pada satuan Pendidikan yang dimaksud;
  2. Mekanisme pendataan peserta didik diatur melalui Keputusan Wali Nagari dengan mempertimbangkan Keuangan D

 

 

Pasal 7

Pelaku dan Peran

Peran pelaku di tingkat Nagari yang tersebut antara lain :

  1. Pemerintah Nagari memiliki peran pengurusan administrasi dan keuangan;
  2. Pemerintahan Nagari memiliki peran melakukan monitoring dan evaluasi;
  3. Satuan Pendidikan memiliki peran mengusul data peserta didik;
  4. Komite Sekolah memiliki peran memfasilitasi masyarakat bersama satuan Pendidikan untuk pendataan dan pengusulan peserta didik;
  5. Pendidik memiliki peran memberikan saran, masukan kepada satuan Pendidikan dan memberikan bantuan bimbingan kepada peserta didik;
  6. Tenaga Kependidikan memiliki peran memfasilitasi masyarakat Nagari;
  7. Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  8. Yayasan/Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren.

 

BAB IV

BANTUAN PENDIDIKAN DI TINGKAT NAGARI

Pasal 8

Sasaran

  1. Anak usia sekolah pendidikan dasar dan pendidikan menengah (wajib belajar 12 tahun)  yang ingin bersekolah lagi dan berasal dari keluarga miskin;
  2. Peserta didik yang rentan putus sekolah karena kondisi ekonomi dan pengaruh lingkungan.

 

Pasal 9

Bentuk dan Jenis bantuan

  1. Pada sasaran pasal 8 ayat 1 bantuannya dapat berupa :
  2. Uang atau dana pendidikan,  dan/atau;
  3. Barang berupa pakaian seragam sekolah dan alat-alat tulis serta kebutuhan sekolah lainnya.
  4. Pada sasaran pasal 8 ayat 2 jenis bantuannya berupa Penyadaran pendidikan terhadap peserta didik,  orang tua/wali, dan kelompok masyarakat;
  5. Upaya penyadaran yang dimaksud pada ayat 2 dapat dilakukan :
  6. Peserta didik dilakukan oleh satuan pendidikan yang berdasarkan ketentuan kependidikan;
  7. Orang tua/wali dan kelompok masyarakat dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, komite sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala Nagari Situjuh Batua.

 

Pasal 10

Mekanisme Pemberian Bantuan

Mekanisme jumlah bantuan dan pemberian Bantuan pada pasal 8 ayat (1) diatur oleh Wali Nagari Situjuh Batua sebagai Penanggung Jawab Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

SUMBER DANA PELAKSANAAN SISTEM PENDIDIKAN

DI TINGKAT NAGARI

 

Pasal 11

Sumber dana berasal dari :

  1. Sumbangan, sedekah dan zakat dari masyarakat Situjuh Batua;
  2. Sumbangan dari pihak ketiga atau donatur tetap yang sifatnya tidak mengikat;
  3. APBNagari;
  4. APBD Lima Puluh Kota;
  5. APBD Provinsi Sumatera Barat;
  6. APBN Pusat;
  7. BUMN (TELKOM, PLN, PERTAMINA, PT.SEMEN dan sebagainya).

 

 

 

BAB VI

PENGAWASAN KEGIATAN SISTEM PENDIDIKAN DI TINGKAT NAGARI

Pasal 12

 

Pengawasan Kegiatan dilakukan oleh :

  1. Pemerintahan Nagari;
  2. BAMUS Nagari;
  3. LAN Nagari;
  4. Instansi Terkait atau yang berkompeten.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

 

Peraturan Nagari ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Situjuh Batua.

 

 

                   Ditetapkan di : Situjuh Batua

                   Pada tanggal  :                         2019

 

                   WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

 

 

 

  DON VESKY

 

Diundangkan di Nagari Situjuh Batua

pada tanggal                            2019

SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,

 

 

 

Drs. FIRDAUS

BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


 SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Aparatur Nagari

Agenda

Arsip Artikel

Wilayah Nagari

Peta Desa

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl Chatib Sulaiman Nomor 01. Jorong Tengah Situjuh Batua
Nagari : SITUJUH BATUA
Kecamatan : Situjuah Limo Nagari
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26250
Telepon : 0752774010
Email : situjuhbatua@yahoo.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:293
    Kemarin:196
    Total Pengunjung:287.910
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.223.43.106
    Browser:Mozilla 5.0