KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI
NAGARI SITUJUH BATUA
PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA
NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
PELAKSANAAN SISTEM PENDIDIKAN DI TINGKAT NAGARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
Menimbang |
: |
a. bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pendidikan merupakan hak dan kewajiban bagi masyarakat Situjuh Batua, yang berguna untuk melanjutkan pelaksanaan Pembangunan di segala bidang; c. bahwa untuk mewujudkan kelanjutan Pembangunan Nagari maka kita perlu secara bersama untuk mendorong, mendukung, menfasilitasi dan melaksanakan Pendidikan Formal dan Nonformal di Kenagarian Situjuh Batua; d. bahwa dengan adanya keinginan dan kemauan masyarakat untuk melaksanakan sistem Pendidikan serta dorongan yang nyata dari semua pihak maka Nagari Situjuh Batua ke depan akan menjadi Nagari yang cerdas, mandiri, sejahtera, maju dan aman; e. bahwa dalam pelaksanaannya sebagaimana huruf a, b, c dan d tersebut di atas, dirasa perlu ditetapkan satu Peraturan Nagari. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 9. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pokok-pokok Pemerintah Nagari (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 02); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1); 17. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69); 18. Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangang Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2).
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN NAGARI SITUJUH BATUA TENTANG PELAKSANAAN SISTEM PENDIDIKAN DI TINGKAT NAGARI |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Nagari ini yang dimaksud dengan :
BAB II
MAKSUD , TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Nagari ini adalah:
Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Nagari ini adalah :
Ruang Lingkup Peraturan Wali Nagari ini adalah :
.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI TINGKAT NAGARI
Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggaran pendidikan di tingkat Nagari Situjuh Batua yang dimaksud dalam Peraturan Nagari ini meliputi jenjang Satuan Pendidikan.
Pasal 5
Satuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Nagari ini adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang meliputi :
Pasal 6
Pasal 7
Pelaku dan Peran
Peran pelaku di tingkat Nagari yang tersebut antara lain :
BAB IV
BANTUAN PENDIDIKAN DI TINGKAT NAGARI
Pasal 8
Sasaran
Pasal 9
Bentuk dan Jenis bantuan
Pasal 10
Mekanisme Pemberian Bantuan
Mekanisme jumlah bantuan dan pemberian Bantuan pada pasal 8 ayat (1) diatur oleh Wali Nagari Situjuh Batua sebagai Penanggung Jawab Keuangan.
BAB V
SUMBER DANA PELAKSANAAN SISTEM PENDIDIKAN
DI TINGKAT NAGARI
Pasal 11
Sumber dana berasal dari :
BAB VI
PENGAWASAN KEGIATAN SISTEM PENDIDIKAN DI TINGKAT NAGARI
Pasal 12
Pengawasan Kegiatan dilakukan oleh :
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Nagari ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Situjuh Batua.
Ditetapkan di : Situjuh Batua
Pada tanggal : 2019
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
DON VESKY
Diundangkan di Nagari Situjuh Batua
pada tanggal 2019
SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,
Drs. FIRDAUS
BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR