Selamat Datang Di Kenagarian Situjuh Batua * Anda Memasuki Nagari Zona Integritas Nagari Anti Korupsi, Nagari Bebas Pungli, Kolusi, Nepotisme dan Nagari Bersih Bebas Sampah*

Artikel

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG RONDA MALAM

25 November 2019 22:53:38  Administrator  3.310 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

 

 

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI

 NAGARI SITUJUH BATUA

 

 

 

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA

NOMOR 6 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

RONDA MALAM

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

 

Menimbang

:

a.       bahwa untuk memberi kehidupan yang nyaman, aman, tentram, dan tertib di tengah-tengah masyarakat perlu diadakan kegiatan wajib ronda malam;

b.       bahwa ronda malam adalah salah satu program Pemerintah Nagari dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat dari segala bentuk gangguan pada malam hari;

c.       bahwa budaya ronda malam merupakan warisan dari para leluhur secara turun menurun yang perlu dilestarikan di Kenagarian Situjuh Batua;

d.       bahwa berdasarkan dimaksud huruf a, b dan c maka perlu penetapan dengan suatu Peraturan Wali Nagari.

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

2.     Undang- Undang Nomor 12 Tahun  2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.     Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

6.     Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 2);

7.     Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1);

8.     Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69);

9.     Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN WALINAGARI SITUJUH BATUA TENTANG RONDA MALAM

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Nagari ini yang dimaksud dengan :

  1. Nagari adalah Nagari Situjuh Batua yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pemerintahan Nagari adalah penyelengaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Wali Nagari adalah Pimpinan Pemerintahan Nagari Situjuh Batua;
  4. Ketua LAN adalah Pucuak Adat Nagari dan Ka-Ampek Suku Nagari adalah Lembaga Adat Nagari Situjuh Batua;
  5. Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disebut BAMUS adalah Badan Perwakilan Anak Nagari yang terdiri atas utusan Jorong berfungsi sebagai Badan Legislatif Nagari;
  6. Nagari Adat adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Nagari Situjuh Batua, terdiri dalam himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah dengan batas-batas tertentu, mempunyai kekayaan sendiri berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya dan memilih pemimpin pemerintahnya;
  7. Pemerintah Nagari adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dan BAMUS Nagari;
  8. Jorong adalah wilayah kerja pelaksanaan Pemerintahan Nagari yang dipimpin oleh seorang Kepala Jorong;
  9. Kepala Jorong adalah Perangkat Pemerintah Nagari yang mengepalai Wilayah Jorong;
  10. Ronda malam adalah Kegiatan pengamanan nagari yang dilaksanakan pada malam hari.

 

 

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Maksud diadakan kegiatan ronda malam adalah sebagai berikut :

  • Mengajak masyarakat untuk lebih berperan aktif meningkatkan pastisipasinya, rasa memiliki dan bertanggung jawab secara bersama untuk menciptakan keamanan dan ketetraman ditengah-tengah masyarakat pada malam hari;
  • Memperkuat silahturahmi sesama masyarakat Nagari Situjuh Batua.

 

Tujuan diadakannya kegiatan ronda malam adalah sebagi berikut :

  • Diadakannya kegiatan ronda malam diharapkan agar terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Nagari Situjuh Batua khususnya pada malam hari;
  • Dengan diadakanya ronda malam mencegah terjadinya korban kalau seandainya terjadi bencana alam;
  • Mencegah terjadinya kemalingan dan atau hal-hal yang bertentangan dengan permasalahn hukum di Nagari Situjuh Batua.

 

Ruang lingkup dari kegiatan Ronda Malam adalah:

  • Syarat-syarat wajib ronda malam;
  • Waktu pelaksanaan ronda malam;
  • Tata cara pelaksaan rondamalam;
  • Saksi bagi yang tidak ikut ronda malam.

 

 

 

BAB III

SYARAT-SYARAT WAJIB RONDA MALAM

Pasal 3

Masyarakat masyarakat nagari Situjuh Batua yang berusia 17 tahun sampai dengan 45 tahun diwajibkan ikut ronda malam.

 

Pasal 4

Bagi warga Nagari Situjuh Batua yang usianya 17 tahun keatas dan warga Nagari tersebut berstatus sebagai :

  • Pelajar dan Mahasiswa;
  • Pegawai Negeri Sipil;
  • Pengurus Masjid;
  • Ninik Mamak;
  • Perangkat Nagari;
  • Anggota BAMUS Nagari;
  • Berhalangan ( Sakit Menahun);
  • Komite Sekolah;
  • Tuo-tuo Bandar;
  • Tukang Nagari;
  • Alim Ulama Nagari;
  • Cadiak pandai Nagari.

 

 

Pasal 5

Sesuai yang tercantum dalam ketentuan Pasal 4 point 1 s/d 12, maka warga yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban ronda malam.

 

 

BAB IV

WAKTU PELAKSANAAN

Pasal 6

Setiap Jorong yang ada di Kenagarian Situjuh Batua diwajibkan melaksanakan kegiatan ronda malam dan Waktu pelaksanaannya diatur oleh Kepala Jorong.

 

 

 

BAB V

TATA CARA PELAKSANAAN RONDA MALAM

Pasal 7

Bagi masyarakat Nagari Situjuh Batua agar mengikuti cara pelaksanaan ronda malam sebagai berikut:

  • Jadwal atau daftar ronda malam disusun oleh kepala jorong bersangkutan;
  • Setiap kelompok ronda malam diketuai oleh ketua kelompok;
  • Ronda jam 22.00 wib sampai dengan azan subuh;
  • Anggota ronda malam wajib patroli satu kali 2 jam dengan cara bergilir;
  • Pos ronda malam tidak boleh tinggal dalam keadaan kosong;
  • Kalau seandainya terjadi kejadian yang tidak diinginkan, ketua ronda malam atau anggota ronda malam agar dapat memberitahukan kepada linmas Jorong dengan secepatnya.

 

 

 

 

BAB VI

SANKSI

Pasal 8

Bagi masyarakat yang ronda malam apabila berhalangan hadir pada waktu giliran ronda malam dibebankan biaya ganti badan sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Pasal 9

Uang ganti badan langsung diserahkan kepada Kepala Jorong, Linmas Jorong dan dipergunakan untuk keperluan anggota ronda pada malam hari.

 

Pasal 10

Masyarakat yang membayar ganti badan setiap bulan dibebankan biaya sebanyak Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bulan dan pembayarannya langsung diserahkan kepada Kepala Jorong, Linmas Jorong yang bersangkutan.

 

Pasal 11

Bagi masyarakat yang tidak mau mengikuti kegiatan ronda malam akan di berikan sanksi berupa:

  • Pertama diberi surat panggilan sebanyak 3 kali;
  • Wali nagari melaporkan kepada pucuk adat dan atau Lembaga Adat Nagari (LAN) melalui BP3AS;
  • Kalau ayat 1 dan 2 juga tidak diindahkan maka dilayani berupa apapun di Nagari.

 

 

BAB VII

SUMBER DANA KEGIATAN DAN SARANA PRASARANA RONDA MALAM

Pasal 12

Sumber dana pelaksanaan sarana, prasarana dan kegiatan ronda malam adalah :

  • Dibebankan kepada APBNagari;
  • Sumbangan dari Perantau dan Masyarakat Situjuh Batua;
  • Biaya ganti badan dari anggota wajib ronda malam;
  • Sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga.

 

 

 

BAB VIII

PERTANGGUNG JAWABANNYA

Pasal 13

Dalam pertanggung jawaban sumber dana yang berasal dari kegiatan pelaksanaan sarana dan prasarana ronda malam sesuai ketentuan pada Pasal 11 kemudian pertanggung jawaban oleh Kepala Jorong kepada Wali Nagari Situjuh Batua.

 

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan wali Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Situjuh Batua.

 

 

                   Ditetapkan di : Situjuh Batua

                   Pada tanggal  :                       2019  

 

                   WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

 

 

 

DON VESKY

 

Diundangkan di Nagari Situjuh Batua

pada tanggal....................

SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,

 

 

 

FIRDAUS

BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


 SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Aparatur Nagari

Agenda

Arsip Artikel

24 September 2019 | 8.013 Kali
sejarah Peristiwa Situjuah 15 Januari 1948
27 November 2019 | 6.524 Kali
Kegiatan Pelaksanaan Penguatan Adat Salingka Nagari
26 November 2019 | 6.450 Kali
Acara Penilaian Transparansi Dana Desa tahun 2019
20 Januari 2020 | 6.404 Kali
malam kesenian anak nagari
04 April 2020 | 6.354 Kali
Penyerahan HT Kepada Kepala Jorong
09 April 2020 | 6.343 Kali
Sarana Untuk Mengantisipasi Covid-19
24 Juli 2020 | 6.333 Kali
BIO DATA WALI NAGARI SITUJUH BATUA

Wilayah Nagari

Peta Desa

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl Chatib Sulaiman Nomor 01. Jorong Tengah Situjuh Batua
Nagari : SITUJUH BATUA
Kecamatan : Situjuah Limo Nagari
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26250
Telepon : 0752774010
Email : situjuhbatua@yahoo.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:211
    Kemarin:127
    Total Pengunjung:291.744
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.168
    Browser:Tidak ditemukan