KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI
NAGARI SITUJUH BATUA
NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG
RONDA MALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk memberi kehidupan yang nyaman, aman, tentram, dan tertib di tengah-tengah masyarakat perlu diadakan kegiatan wajib ronda malam; b. bahwa ronda malam adalah salah satu program Pemerintah Nagari dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat dari segala bentuk gangguan pada malam hari; c. bahwa budaya ronda malam merupakan warisan dari para leluhur secara turun menurun yang perlu dilestarikan di Kenagarian Situjuh Batua; d. bahwa berdasarkan dimaksud huruf a, b dan c maka perlu penetapan dengan suatu Peraturan Wali Nagari. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 2. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 6. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1); 8. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69); 9. Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2).
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN WALINAGARI SITUJUH BATUA TENTANG RONDA MALAM |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Wali Nagari ini yang dimaksud dengan :
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Maksud diadakan kegiatan ronda malam adalah sebagai berikut :
Tujuan diadakannya kegiatan ronda malam adalah sebagi berikut :
Ruang lingkup dari kegiatan Ronda Malam adalah:
BAB III
SYARAT-SYARAT WAJIB RONDA MALAM
Pasal 3
Masyarakat masyarakat nagari Situjuh Batua yang berusia 17 tahun sampai dengan 45 tahun diwajibkan ikut ronda malam.
Bagi warga Nagari Situjuh Batua yang usianya 17 tahun keatas dan warga Nagari tersebut berstatus sebagai :
Pasal 5
Sesuai yang tercantum dalam ketentuan Pasal 4 point 1 s/d 12, maka warga yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban ronda malam.
BAB IV
WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 6
Setiap Jorong yang ada di Kenagarian Situjuh Batua diwajibkan melaksanakan kegiatan ronda malam dan Waktu pelaksanaannya diatur oleh Kepala Jorong.
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN RONDA MALAM
Pasal 7
Bagi masyarakat Nagari Situjuh Batua agar mengikuti cara pelaksanaan ronda malam sebagai berikut:
BAB VI
SANKSI
Pasal 8
Bagi masyarakat yang ronda malam apabila berhalangan hadir pada waktu giliran ronda malam dibebankan biaya ganti badan sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Pasal 9
Uang ganti badan langsung diserahkan kepada Kepala Jorong, Linmas Jorong dan dipergunakan untuk keperluan anggota ronda pada malam hari.
Pasal 10
Masyarakat yang membayar ganti badan setiap bulan dibebankan biaya sebanyak Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bulan dan pembayarannya langsung diserahkan kepada Kepala Jorong, Linmas Jorong yang bersangkutan.
Pasal 11
Bagi masyarakat yang tidak mau mengikuti kegiatan ronda malam akan di berikan sanksi berupa:
BAB VII
SUMBER DANA KEGIATAN DAN SARANA PRASARANA RONDA MALAM
Pasal 12
Sumber dana pelaksanaan sarana, prasarana dan kegiatan ronda malam adalah :
BAB VIII
PERTANGGUNG JAWABANNYA
Pasal 13
Dalam pertanggung jawaban sumber dana yang berasal dari kegiatan pelaksanaan sarana dan prasarana ronda malam sesuai ketentuan pada Pasal 11 kemudian pertanggung jawaban oleh Kepala Jorong kepada Wali Nagari Situjuh Batua.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan wali Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Situjuh Batua.
Ditetapkan di : Situjuh Batua
Pada tanggal : 2019
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
DON VESKY
Diundangkan di Nagari Situjuh Batua
pada tanggal....................
SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,
FIRDAUS
BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR