KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI
NAGARI SITUJUH BATUA
PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA
NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
PETERNAKAN UNGGAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
|
Menimbang |
: |
a. bahwa usaha peternakan unggas mengalami pemasalahan yang serius tentang adanya dampak buruk bagi lingkungan dari usaha peternakan tersebut terhadap masyarakat di Situjuh Batua; b. bahwa dampak buruk tersebut berupa polusi udara dan dampak lingkungan lainnya; c. bahwa diperlukan adanya penataan untuk usaha peternakan unggas di Nagari Situjuh Batua; d. bahwa perlunya pengaturan kompensasi sehubungan dengan dampak yang ditimbulkan oleh usaha tersebut bagi masyarakat; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan huruf d diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Nagari tentang peternak unggas. |
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 990); 11. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Kewenangan Propinsi Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 12. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2000 Nomor 13); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005 Nomor 6); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1); 15. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Kewenangan Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2002 Nomor 38); 16. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69); 17. Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangang Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2). |
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA TENTANG PETERNAKAN UNGGAS DI NAGARI SITUJUH BATUA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Nagari adalah Nagari Situjuh Batua yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Nagari adalah penyelengaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Wali Nagari adalah Wali Nagari Situjuh Batua;
- Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disingkat Bamus Nagari adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan kependudukan yang sah;
- Lembaga Adat Nagari yang selanjutnya disebut LAN adalah LAN Nagari Situjuh Batua;
- Anak Nagari adalah Anak Nagari Situjuh Batua;
- Pemerintah Nagari adalah Penyelenggaraan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dan Bamus Nagari;
- Jorong adalah bagian Wilayah nagari yang dipimpin Kepala Jorong;
- Kepala Jorong adalah Perangkat kewilayahan Pemerintahan Nagari;
- Peternakan unggas adalah usaha yang bergerak dibidang ayam potong, ayam petelur, ayam kampung, bebek, puyuh dan unggas lainnya.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
- Maksud dari Peraturan Wali Nagari tentang peternakan unggas ini adalah:
- Untuk menjaga kelestarian lingkungan dinagari situjuh batua;
- Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat;
- Untuk adanya kesepahaman antara masyarakat lingkungan dan peternak unggas.
- Tujuan dari Peraturan Wali Nagari Tentang Peternakan Unggas ini adalah:
- Upaya melakukan pencegahan terhadap penyebaran lalat ke wilayah pemukiman masyarakat;
- Upaya menjamin keamanan dan ketertiban bagi masyarakat dan peternak dari dampak adanya usaha peternakan unggas ini;
- Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lingkungan dan perternak unggas dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
- Ruang lingkup dari Peraturan Wali Nagari tentang peternakan unggasini meliputi;
- Lokasi ternak unggas;
- Hak dan kewajiban peternak unggas;
- Retribusi untuk nagari;
BAB III
LOKASI TERNAK UNGGAS
Pasal 3
Lokasi untuk dijadikan tempat pembuatan ternak unggas adalah sebagai berikut :
- Lokasi berada diwilayah Nagari Situjuh Batua;
- Mendapat izin dari masyarakat lingkungan sekitarnya.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PETERNAK UNGGAS
Pasal 4
Hak dari peternak unggas adalah :
- Usaha yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan harapan;
- Terjaganya keamanan dalam melaksanakan usaha;
- Tidak adanya pungutan liar yang bisa membebani peternak dalam melaksanakan usaha;
- Mendapatkan akses dari pemerintahan nagari dalam melaksanakan usaha.
Pasal 5
Kewajiban dari peternak unggas adalah :
- Menjaga kebersihan lingkungan sekitar peternakan;
- Mengendalikan lalat akibat dari limbah peternakan unggas supaya tidak menggangu kenyamanan masyarakat lingkungan sekitar;
- Peternak mengikuti ketentuan yang berlaku pada pemerintahan Nagari Situjuh Batua sesuai dengan hak asal usul dan kewenangan lokal.
BAB V
RETRIBUSI UNTUK NAGARI
Pasal 6
Retribusi untuk nagari disesuaikan dengan bentuk ternak unggas yang dikembangkan :
- Ternak unggas petelur
- Ayam
- Jumlah 200 – 399 ekor Rp 10.000/perbulan;
- Jumlah 400 – 999 ekor Rp 25.000/perbulan;
- Jumlah besar dari 1000 ekor Rp 50.000/perbulan.
- Itik
- Jumlah 200 – 399 ekor Rp 10.000/perbulan;
- Jumlah 400 – 999 ekor Rp 25.000/perbulan;
- Jumlah besar dari 1000 ekor Rp 50.000/perbulan.
- Puyuh
- Jumlah 200 – 399 ekor Rp 5.000/perbulan;
- Jumlah 400 – 999 ekor Rp 10.000/perbulan;
- Jumlah besar dari 1000 ekor Rp 20.000/perbulan.
- Unggas Petelur Lainnya
- Jumlah 200 – 399 ekor Rp 5.000/perbulan;
- Jumlah 400 – 999 ekor Rp 10.000/perbulan;
- Jumlah besar dari 1000 ekor Rp 20.000/perbulan.
- Ternak Unggas Potong
- Ayam
- Jumlah 200 – 399 ekor Rp 25.000/perpanen;
- Jumlah 400 – 999 ekor Rp 50.000/perpanen;
- Jumlah besar dari 1000 ekor Rp 100.000/perpanen.
- Unggas Potong Lainnya
- Jumlah 200 – 399 ekor Rp 10.000/ perpanen;
- Jumlah 400 – 999 ekor Rp 20.000/ perpanen;
- Jumlah besar dari 1000 ekor Rp 50.000/ perpanen.
Pasal 7
Pemungutan retribusi tersebut ditugaskan kepada kepala jorong yang bersangkutan atau yang ditunjuk dibuktikan dengan bukti tanda terima.
BAB VI
SANKSI
Pasal 8
Bagi peternak unggas apabila tidak mematuhi ketentuan-ketentuan diatas akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Surat peringgatan dari Nagari;
- Surat panggilan dari nagari kepada peternak yang bersangkutan;
- Ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Wali Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Situjuh Batua.
Ditetapkan di : Situjuh Batua
Pada Tanggal : 2019
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
DON VESKY
Diundangkan di Situjuh Batua
Pada Tanggal 2019
SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,
FIRDAUS
BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR