KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI
NAGARI SITUJUH BATUA
PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH DINAGARI SITUJUH BATUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam pembentukan moralitas masyarakat, untuk hidup bersih, indah dan nyaman. Perlu rasanya, pengelolaan sampah yang terencana, terlaksana dan terbiasa serta berkelanjutan di Kenagarian Situjuh Batua; b. bahwa sampah adalah Preseden buruk bagi lingkungan Nagari, apabila Sampah dikelola dengan baik, maka sampah bisa meningkatkan ekonomi, kesehatan dan budaya. serta mampu menampung tenaga kerja dalam konteks Pengurangan pengangguran di Kenagarian Situjuh Batua; c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b maka perlu Penetapan dalam suatu Peraturan Wali Nagari. |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 7. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Lokal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 13. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 2); 14. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, Tentang Nagari (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 150); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1); 16. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69); 17. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota nomor 152 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 152); 18. Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2).
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA, TENTANG PENGOLAHAN SAMPAH DI KENAGARIAN SITUJUH BATUA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Maksud dari Peraturan Wali Nagari ini adalah :
Tujuan dari Peraturan Wali Nagari ini adalah :
Ruang lingkup dari Peraturan Wali Nagari ini adalah :
BAB III
AZAS PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 3
Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan berdasarkan azas:
BAB IV
JENIS – JENIS SAMPAH
Pasal 4
Jenis – jenis sampah berdasarkan sifatnya adalah sebagai berikut :
Pasal 5
Sampah Organik, yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos.
Contohnya: Daun, kayu, kulit telur, bangkai hewan, bangkai tumbuhan, kotoran hewan dan manusia, Sisa makanan, Sisa makanan manusia. kardus, kertas dan lain-lain.
Pasal 6
Sampah Anorganik, yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sampah komersial atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk laiannya. Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton.
Pasal 7
Sampah Beracun (B3) adalah limbah dari bahan-bahan berbahaya dan beracun seperti limbah rumah sakit, limbah pabrik dan lain-lain, kalau sampah ini memerlukan izin khusus dari pemerintah untuk pengelolaannya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH NAGARI
Pasal 8
Pemerintah Nagari mempunyai tugas :
Pasal 9
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Nagari Situjuh Batua mempunyai kewenangan:
BAB VI
KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 10
Kewajiban masyarakat adalah:
BAB VII
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
Pasal 11
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
LARANGAN
Pasal 12
Setiap orang, rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha dilarang membuang sampah di:
SANKSI
Pasal 13
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Wali Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Situjuh Batua.
Ditetapkan di : Situjuh Batua
Pada Tanggal : 2019
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
DON VESKY
Diundangkan di Situjuh Batua
Pada Tanggal 2019
SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,
FIRDAUS
BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR ....