KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI
NAGARI SITUJUH BATUA
PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA
NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
PERTANIAN DAN PERKEBUNAN MASYARAKAT
DI TINGKAT NAGARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam membangun nagari melalui pemanfaatan hasil pertanian dan perkebunan masyarakat di tingkat nagari; b. bahwa dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Nagari dirasa perlu untuk melaksanakan pengaturan pertanian dan perkebunan masyarakat di tingkat nagari Situjuh Batua; c. bahwa kesepakatan bersama Kerapatan Ka-Ampek Suku dan Lembaga Adat Nagari Situjuh Batua dalam otonomi Nagari Adat sesuai dengan hak asal usul nagari secara turun temurun dalam pemanfaatan hasil pertanian dan perkebunan masyarakat di tingkat Nagari Situjuh Batua; d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Wali Nagari Tentang Pertanian dan Perkebunan Masyarakat di tingkat nagari. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 2. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5558) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari(Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1); 11. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 36); 12. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69); 13. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 150 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 150); 14. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 152 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 152); 15. Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangang Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2). |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : |
PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA TENTANG PERTANIAN DAN PERKEBUNAN MASYARAKAT DI TINGKAT NAGARI |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Nagari ini yang dimaksud dengan :
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Maksud Peraturan Wali Nagari ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Petani / Pekebun dalam menjalankan usaha Pertanian/Perkebunan di tingkat nagari.
Pasal 3
Tujuan Peraturan Wali Nagari ini untuk :
Pasal 4
Ruang Lingkup Peraturan Wali Nagari ini adalah sebagai berikut :
BAB III
HAK PARA PETANI / PEKEBUN DI TINGKAT NAGARI
Pasal 5
BAB IV
Bagian Kesatu
KEWAJIBAN PARA PETANI/PEKEBUN DI TINGKAT NAGARI
Pasal 6
Bagian Kedua
Pemungut
Pasal 7
Pasal 8
Kepala Jorong atau orang yang ditunjuk wajib menyetor hasil pungutannya kepada Kaur Keuangan sebagai bendahara penerimaan setiap akhir bulan.
Pasal 9
Sebagai jasa bagi pemungut diberikan insentif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari iyuran yang terkumpul.
Bagian Ketiga
Pengelola Keuangan Nagari
Pasal 10
BAB V
KETENTUAN SANKSI
Pasal 11
Bagi para Petani atau Pekebun yang tidak menjalankan atau melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Nagari ini, maka akan diberikan sanksi sebagai berikut :
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam berita Nagari Situjuh Batua.
Ditetapkan di Situjuh Batua
Pada tanggal : 2019
WALI NAGARI SITUJUH BATUA,
DON VESKY
Diundangkan di Situjuh Batua
Pada tanggal ......................
SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,
FIRDAUS
BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR ....