Selamat Datang Di Kenagarian Situjuh Batua * Nagari Tangguh dan Nagari Wajib Pakai Masker *

Artikel

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG TRANSPARANSI DALAM PELAKSAN

25 November 2019 22:57:11  Administrator  520 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

 

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI

NAGARI SITUJUH BATUA

 

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA

NOMOR 9 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

TRANSPARANSI DALAM

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PEMERINTAHAN NAGARI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

Menimbang

:

a.    bahwa dalam Mewujudkan penyelengaraan Pemerintahan yang Bersih, Transparan, Akuntabel, Aspiratif dan Demokratis perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam setiap kebijakan publik di Nagari Situjuh Batua;

b.   bahwa partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan publik, akan membangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat untuk bersama bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan bersama masyarakat di segala bidang;

c.    bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagai mana dimaksud huruf a dan b, maka perlu Penetapan dalam suatu Peraturan Wali Nagari.

Mengingat

:

1.     Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

2.     Undang-undang Nomor 12 Tahun  2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.     Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4.     Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

6.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1);

11.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69);

12.  Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan  Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangang Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2).

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA TENTANG TRANSPARANSI DALAM PEMBANGUNAN  PEMERINTAHAN NAGARI

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Nagari adalah Nagari Situjuh Batua yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pemerintahan Nagari adalah penyelengaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Wali Nagari adalah Wali Nagari Situjuh Batua;
  4. Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disingkat Bamus Nagari adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan kependudukan yang sah;
  5. Lembaga Adat Nagari yang selanjutnya disebut LAN adalah LAN Nagari Situjuh Batua;
  6. Jorong adalah bagian wilayah Nagari yang dipimpin Kepala Jorong;
  7. Kerapatan Ka Ampek Suku atau Lembaga Nagari, selanjutnya disebut LAN adalah suatu kesatuan Masyarakat Hukum Adat, serta hak-hak tradisional masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan mempunyai batas-batas wilayah adat di Kenagarian Situjuh Batua dan hidup dalam Prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-undang;
  8. Transparansi adalah akses kepada setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dari proses penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
  9. Partisipasi adalah hak setiap orang untuk berperan serta mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berdampak publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat;
  10. Akuntabilitas adalah pertanggung jawaban dari tugas, kewajiban dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang harus dilakukan dengan mendayagunakan secara optimal sumber daya dan potensi yang tersedia secara benar dengan hasil yang terukur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  11. Informasi adalah keterangan, penyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikas secara elektronik ataupun non

 

 

BAB II

TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Tujuan  Peraturan Wali Nagari Situjuh Batua tentang Transparansi Dalam Pembangunan Pemerintahan Nagari ini adalah:

  1. Mewujudkan Pemerintahan Nagari yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Efektif Dan Responsif;
  2. Mengembangkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang terbuka, Aspiratif, Partisipatif, Akomodatif, Kolaboratif dan bertanggung jawab;
  3. Mewujudkan sinergi kemitraan antara Pemerintah Nagari , Bamus dan Lembaga Masyarakat untuk membangun sistem Pemerintahan Nagari sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik;
  4. Meningkatkan peran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
  5. Mewujudkan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Nagari Yang Baik;
  6. Mewujudkan komunikasi yang Sinergis Dan Harmonis antara Pemerintah Nagari, Bamus dan masyarakat;
  7. Meningkatkan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada

 

Pasal 3

Sasaran transparansi dalam pembangunan Pemerintahan Nagari , yaitu :

  1. Terwujudnya Penyelenggara Pemerintahan Nagari yang bertanggung jawab;
  2. Terwujudnya Pemerintahan Nagari yang terbuka, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. Meningkatnya kualitas pelayanan publik sesuai standar pelayanan publik, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Terbukanya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan secara transparan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi;
  5. Tersedianya mekanisme penanganan keluhan, pengaduan dan atau aspirasi masyarakat;
  6. Meningkatnya kesadaran, pengetahuan dan ketaatan masyarakat dalam melakukan partisipasi yang bertanggung jawab; dan
  7. Meningkatnya kepercayaan publik kepada Penyelenggara Pemerintahan Nagari.

 

 

Pasal 4

Ruang lingkup perwanag ini adalah :

  1. Azas ;
  2. Transparansi;
  3. Hak dan kewajiban masyarakat;
  4. Informasi yang wajib di sediakan pemerintah nagari;
  5. Tata cara pengaduan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

BAB III

AZAZ

Pasal 5

  1. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap Pengguna lnformasi Publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan;
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
  3. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh oleh setiap pemohon informasi public, dengan mekanisme memperoleh informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana;
  4. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah di pertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

 

 

BAB IV

TRANSPARANSI

Pasal 6

  1. Transparansi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dilakukan melalui penyediaan aksesbilitas Informasi Publik;
  2. Aksesbilitas Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
  3. Penyediaan, pemberian dan penerbitan Informasi Publik, dengan cara :
  4. Mendayagunakan sarana dan prasarana teknologi dan komunikasi melalui website resmi Pemerintah Nagari; dan
  5. Memanfaatkan media komunikasi dan jejaring yang dibentuk oleh para pemangku kepentingan untuk menjelaskan kepada publik mengenai kebijakan, rencana dan program Pemerintahan Nagari.
  6. Pengembangan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik yang baik dan efisien, dengan cara :
  7. Membuat basis data yang lengkap dan akurat;
  8. Mendayagunakan pranata kearsipan yang di lengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung yang memadai;
  9. Melakukan kerjasama dam kemitraan dengan instansi/lembaga yang berkompeten dalam membangun sistem komunikasi dan informasi;
  10. Menyediakan anggaran yang memadai untuk pengembangan sistem informasi dan dokumentasi; dan
  11. Mengembangkan kapasitas sumber daya
  12. Ketentuan lebih lanjut mengenai website resmi Pemerintah Nagari sebagai mana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1, ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Nagari.

 

Pasal 7

Hak dan Kewajiban Publik

Hak

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, setiap orang berhak :

  1. Mengetahui, melihat dan memperoleh informasi;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum;
  3. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan disertai alasan permohonan;
  4. Menyebar luaskan Informasi Publik; dan atau
  5. Mengajukan keberatan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.

 

Kewajiban

Setiap pengguna Informasi Publik wajib :

  1. Menggunakan Informasi Publik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  2. Mencantumkan sumber Informasi Publik, bagi yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi.

 

 

Pasal 8

Hak dan Kewajiban Pemerintah

Hak

  1. Penyelenggara Pemerintahan Nagari berhak :
  2. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan; dan
  3. Menolak memberikan informasi publik yang tidak dapat diberikan, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Informasi publik yang kecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;

 

  1. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, adalah :
  2. Informasi yang dapat membahayakan Nagari, Daerah dan Negara;
  3. Informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  4. Informasi yang berkaitan dengan perlindungan Hak Intelektual;
  5. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  6. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  7. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di

 

Kewajiban

  1. Penyelenggara Pemerintahan Nagari wajib :
  2. Menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, selain informasi yang dikecualikan dan informasi yang tidak dapat diberikan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 8; dan
  3. Menyediakan Informasi Publik yang lengkap dan
  4. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Penyelenggara Pemerintahan Nagari harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
  5. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Penyelenggara Pemerintahan Nagari dapat memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan nonelektronik.

 

Pasal 9

Informasi Yang Wajib Disediakan

  1. Penyelenggara Pemerintahan Nagari wajib menyediakan Informasi Publik, meliputi :
  2. Perencanaan, kebijakan dan program Pemerintan Nagari;
  3. Kegiatan dan kinerja Pemerintahan Nagari;
  4. Proses, penetapan, substansi, penggunaan dan pertanggung jawaban APBNag;
  5. Kesempatan dan komitmen kerjasama dan kemitraan, kecuali dalam hal informasi yang di kecualikan dan informasi yang tidak dapat diberikan;
  6. Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari;
  7. Laporan pertanggung jawaban Wali Nagari;
  8. Laporan penyelenggaraan pembangunan Pemerintah Nagari;
  9. Informasi publik lainnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan-undangan.

 

  1. Pemerintah Nagari menyediakan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui ;
  2. Pelayanan publik yang di informasikan secara jelas dan dapat diakses dengan mudah, cepat dan tepat;
  3. Sosialisasi proses penyusunan kebijakan publik;
  4. Penyebarluasan informasi publik yang genting dan mendesak, dengan cara pengumuman secara serta merta;
  5. Pemenuhan hak publik atas informasi yang utuh, dengan pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan atau pertimbangan-pertimbangan lain yang menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan secara tertulis; dan
  6. Transparansi dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Nagari dan tata ruang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
  7. BAMUS menyediakan Informasi Publik sebagai mana di maksud pada ayat (1) melalui rapat terbuka;
  8. Hasil-hasil rapat BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dituangkan dalam Notulen Rapat yang di sampaikan kepada publik;
  9. Notulen Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diberikan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi, dengan ketentuan yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan melengkapi identitas diri, disertai dengan alasan permohonan;
  10. Dalam rangka penyediaan informasi publik oleh BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dilakukan oleh Sekretaris BAMUS.

 

 

 

BAB V

TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT

Pasal 10

  1. Masyarakat berhak untuk mengajukan pengaduan dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Nagari tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada penyelenggara Pemerintahan Nagari;
  3. Masyarakat yang mengajukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan perlindungan sebagai pelapor;
  4. Pemerintahan Nagari wajib menanggapi pengaduan masyarakat;
  5. Pengaduan yang disampaikan masyarakat dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, dengan mencantumkan identitas yang jelas dan bukti- bukti dan atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan;
  6. Tanggapan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan dengan batas waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat pengaduan;
  7. Tanggapan atas pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, wajib di informasikan kepada masyarakat.

 

 

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Wali Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Situjuh Batua.

          Ditetapkan di : Situjuh Batua

          Pada Tanggal :                         2019

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

 

 

DON VESKY

Diundangkan di  Situjuh Batua

Pada Tanggal                       2019

SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,

 

FIRDAUS

BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

PARTISIPASI

Pasal 9

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dilakukan secara :

  1. langsung, yaitu tanpa melalui lembaga perwakilan;
  2. bebas, yaitu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihakmanapun; dan
  3. bertanggungjawab, yaitu tidak dilakukan untukmencari keuntungan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 10

Hak Masyarakat

Dalam partisipasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari,masyarakat berhak :

  1. menyampaikan pendapat dan saran yangbertanggungjawab sesuai prosedur penyampaianaspirasi;
  2. mendengarkan, mengetahui, mengusulkan, mengikutidan menyampaikan pendapat dalam prosesperumusan dan penetapan kebijakan publik; dan
  3. menyampaikan dan menyebarluaskan informasimengenai proses partisipasi.

 

Dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat, Penyelenggara Pemerintahan Nagari wajib :

  1. mempertimbangkan masukan dari masyarakat; dan
  2. menyediakan ruang publik dalam proses perencanaan,perumusan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasikebijakan.

 

Pasal 11

Bentuk dan Mekanisme Partisipasi

Bentuk Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari meliputi :

  1. penyampaian masukan mengenai kebijakan publikyang dilaksanakan melalui cara sebagaimanadimaksud pada Pasal 10;
  2. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kebijakanpublik; dan
  3. membantu penyelenggara Pemerintahan Desa dalammenyebarluaskan kebijakan publik.

 

Pasal 12

  1. Penyelenggara PemerintahanNagarimenjamin partisipasi masyarakat yang dilaksanakan secara proporsional danbertanggungjawab, melalui :
  2. rapat dengar pendapat umum;
  3. konsultasi publik;
  4. musyawarah desa; dan atau
  5. media lainnya yang dapat dihadiri olehmasyarakat.
  6. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan dalam kegiatan :
  7. pembentukan Peraturan Nagari;
  8. pembentukan peraturan wali nagari
  9. perencanaan Pembangunan Nagari;
  10. penyusunan APBNag; dan
  11. penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  12. Penyelenggara Pemerintahan Nagari memberikaninformasi mengenai hasil partisipasi masyarakatdalam Penyelenggaraan Pemerintahan PembangunanNagari.

Pasal 13

Mekanisme Partisipasi

(1) Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan

Pemerintahan Desa dilakukan dengan mekanisme dan

tahapan sebagai berikut :

  1. penyelenggara Pemerintahan Desa sesuai

kewenangan dan tanggungjawabnya, memberikan

informasi kepada masyarakat sebelum

merumuskan dan menetapkan kebijakan publik

yang mengikat, membebani, memberikan

kewajiban dan/atau membatasi kebebasan

masyarakat, serta berdampak luas pada

kepentingan umum;

  1. masyarakat menyampaikan usulan dan masukan

untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan

publik;

  1. penyelenggara Pemerintahan Desa mengadakan

kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19

ayat (1) untuk menerima usulan dan masukan dari

masyarakat;

  1. penyelenggara Pemerintahan Desa menanggapi

usulan dan masukan dari masyarakat dalam

merumuskan kebijakan publik; dan

  1. sosialisasi kebijakan publik yang telah

mendapatkan usulan dan masukan dari

masyarakat.

(2) Dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara

Pemerintahan Desa wajib menyusun standar

operasional prosedur yang paling sedikit memuat :

- 15 -

  1. pengumuman perumusan dan penetapan

kebijakan publik kepada masyarakat kecuali

informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8

ayat (1);

  1. penyampaian jadual, agenda perumusan,

penetapan kebijakan publik, prosedur dan media

penyampaian aspirasi;

  1. waktu dan mekanisme tanggapan masyarakat;
  2. waktu penyampaian aspirasi masyarakat;
  3. waktu perumusan tanggapan masyarakat;
  4. penyampaian tanggapan kepada masyarakat yang

memberikan pendapat atau aspirasi;

  1. kesempatan pengajuan keberatan masyarakat

terhadap tanggapan yang diberikan;

  1. kesempatan kepada masyarakat untuk pengaduan

karena tidak dilakukan pelibatan masyarakat;

  1. pembahasan kebijakan publik di BPD;
  2. pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk

menyampaikan aspirasinya di BPD;

  1. penetapan kebijakan publik; dan
  2. sosialisasi kebijakan publik.

Pasal 21

(1) Dalam hal substansi partisipasi masyarakat tidak

proporsional dan bertanggungjawab, maka partisipasi

masyarakat tersebut tidak diakomodasikan dalam

penetapan kebijakan publik.

(2) Pemerintahan Desa wajib menyampaikan alasan tidak

diterimanya partisipasi masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara jelas dan tegas.

Bagian Keempat

Dokumentasi Proses Partisipasi

Pasal 22

(1) Hasil partisipasi masyarakat wajib didokumentasikan

dan dikelola, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan

di bidang kearsipan.

(2) Khusus untuk pembahasan Rancangan Peraturan

Desa, hasil partisipasi masyarakat dituangkan dalam

bentuk notulen rapat yang dikelola oleh Sekretaris

BPD.

Bagian Kelima

Keberatan

Pasal 23

(1) Masyarakat dapat mengajukan keberatan atas tidak

diberikannya kesempatan dan/atau penolakan

- 16 -

partisipasi kepada penyelenggara Pemerintahan Desa,

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tidak

diberikannya kesempatan dan/atau penolakan

partisipasi.

(3) Pemerintah Desa dan/atau BPD wajib menyampaikan

secara lisan atau tertulis mengenai alasan tidak

diberikannya kesempatan dan/atau penolakan

partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari

sejak diterimnya surat keberatan, Pemerintah Desa

dan/atau BPD wajib menyampaikan tanggapan atas

keberatan kepada pihak yang mengajukan.

  1. Pemerintah Nagari menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKPNagari).
  2. Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  3. Target pengurangan sampah
  4. Target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPS (Tempat Pembuangan Sampah)dan TPSA Tempat Pembuangan Sampah Akhir.
  5. Pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat.
  6. Kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah Nagari dan masyarakat.
  7. Rencana pengembangan dan pemenfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang dan penanganan akhir sampah.

 

BAB VI

PELASANAAN

PASAL 10

Pemerintah Nagari dalam menangani sampah dilakukan dengan cara:

  1. Pemilahan
  2. Pengumpulan
  3. Pengangkutan
  4. Pengolahan

 

PASAL 11

  1. Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a dilakukan dengan memilah sampah Rumah Tangga sesuai dengan jenis sampah.
  2. Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan non organik dikawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.

 

 

 

 

PASAL 12

Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b dilakukan sejak pemindahan (TPS) tempat Pengelolaan sampahdengan tetap terjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.

 

PASAL 13

  1. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Huruf c dilaksanakan dengan cara:
  2. Pengangkutan sampah rumah tangga ke Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) menjadi tanggung jawab pengelola.
  3. Pengangkutan sampah Pasar Nagari, sampah Rumah Tangga dan sampah Perkantoran. Sampai ke TPS dan TPSA adalah tanggung jawab pengelola sampah yang ditunjuk oleh Pemerintah Nagari melalui Surat Keputusan.

 

PASAL 14

  1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf d dilakukan dengan mengubah karateristik, komposisi dan jumlah sampah yang dilaksanakan di TPS.
  2. Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan.

 

PASAL 15

  1. Pemerintah Nagari menyediakan TPS sesuai dengan kebutuhan
  2. Penyediaan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis siste, pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyediaan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana kebutuhan.

 

 

 

 

BAB VII

LEMBAGA PENGELOLA

PASAL 16

  1. Pemerintah Nagari dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dan dapat membentuk lembaga pengelola sampah tingkat nagari.
  2. Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pengelola Sampah yang merupakan Unit Usaha dari Bumnag. Personal minimal 5 orang.
  3. Dalam pelaksanaannya, unit Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memfasilitasi pembentukan lembaga Pengelola sampah tingkat Jorong sesuai dengan kebutuhan.
  4. Bentuk Lembaga Pengelola Sampah tingkat Jorong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah Bank Sampah.

 

PASAL 17

  1. Unit Usaha BUMNagari atau personel yang mengelola Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) mempunyai tugas malaksanakan kebijakan, strategi, dan rencana Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan sampah.
  2. Unt Usaha BUMNagari atau personel yang mengelola Persampahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
  3. Terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tersedianyabarang dan jasa layanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan persampahan.
  5. Tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggung jawaban kepada Wali Nagari.

 

PASAL 18

Lembaga pengelola sampah tingkat Jorong sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) mempunyai tugas:

  1. Memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di masing-masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampahrumah tangga ke tempat pengelolaan sementara dan menjamin terwujutnya tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga.
  2. Mengusulkan Tempat Pengelolaan Sementara TPS dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir TPSA kepada Wali Nagari.

 

PASAL 19

Unit Usaha BUMNagari atau Personel yang mengelola persampahan dapat memungut dan mengelola retribusi atas barang dan/atau jasa layanan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

PASAL 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Usaha BUMNagari Atau Personel sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 diatur dengan Peraturan Wali Nagari.

BAB VIII

KERJA SAMA, KEMITRAAN DAN INVESTASI

KERJA SAMA

PASAL 21

  1. Pemerintahan Nagari dapat melakukan kerjasama dalam melakukan pengelolaan sampah.
  2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.
  3. Penyelenggaraan kerjasama pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui:
  4. Kerja sama antara Pemerintah Nagari dengan Pemerintah Nagari lainnya.
  5. Kerja sama antara Pemerintah Nagari dengan Pemerintah di atasnya.
  6. Kerja sama antara Pemerintah Nagari dengan lembaga, badan atau pihak lain diluar desa.
  7. Kerja sama Pemerintah Nagari dengan masyarakat atau kelompok masyarakat di dalam Nagari.
  8. Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam bentuk perjanjian.
  9. Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c meliputi:
  10. Pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana
  11. Pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan
  12. Pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah.
  13. Peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan.
  14. Peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan.
  15. Pengelolaan sampah.
  16. Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
  17. Penarikan retribusi pelayanan persampahan
  18. Pengangkutan sampah ke TPS atau TPSA
  19. Peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan persampahan.
  20. Pembangunan insfrastruktur prasarana dan sarana.
  21. Pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan.
  22. Pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah.
  23. Peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan.
  24. Peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan.
  25. Dalam pelaksanaan kerjasama dengan Pemerintah Nagari yang lainnya, Pemerintahan Desa dapat menunjuk Unit Usaha BUMNagari yang mengelola persampahan sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Nagari.

 

KEMITRAAN

PASAL 22

  1. Pemerintah Nagari secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
  2. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Nagari dan Badan Usaha yang bersangkutan.
  3. Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  4. Pembangunan insfrastruktur prasarana dan sarana.
  5. Pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan.
  6. Peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelolaan persampahan.
  7. Alih teknologi dalam pengolahan sampah
  8. Peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan.
  9. Pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.
  10. Pemasaran produk hasil pengolahan sampah.
  11. Dalam pelaksanaan kemitraan dengan badan usaha, Pemerintah Nagari dapat menunjuk Unit Usaha BUMNagari yang mengelola persampahan sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Nagari.

 

INVESTASI

PASAL 23

  1. Pemerintah Nagari secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat melakukan investasi di bidang usaha pengelolaan dalam penyelenggaraan pengolahan sampah.
  2. Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Nagari dan diatur dengan peraturan Nagari.
  3. Bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  4. Investasi awal untuk pembangunan sistem pengelolaan persampahan.
  5. Kerjasama investasi dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan.
  6. Memfasilitasi investasi swasta dalam usaha pengelolaan sampah.

 

 

 

BAB IX

RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN

PASAL 24

  1. Retibusi sampah untuk rumah tangga perbulan:
  2. Kategori kecil sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
  3. Kategori menengah atas Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
  4. Retribusi sampah untuk lembaga sosial perbulan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
  5. Retribusi sampah untuk pelaku usaha perbulan:
  6. Ketegori Kecil Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
  7. Kategori Menengah Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah)
  8. Retribusi sampah unutk lembaga pendidikan perbulan:
  9. Kategori Kecil sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
  10. Kategori Menengah atas Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
  11. Retribusi sampah untuk hajatan perkegiatan:
  12. Ketegori kecil Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah)
  13. Kategori sedang Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah)
  14. Kategori Besar Rp. 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah)

 

PASAL 25

Penyelenggaraan retribusi atas pelayanan persampahan diatur dengan Peraturan Wali Nagari.

 

BAB X

KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI

KEWAJIBAN

PASAL 26

  1. Setiap orang, rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha wajib menjaga kebersihan lingkungannya dan tempat umum.
  2. Setiap rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha wajib membayar retribusi pelayanan persampahan.

 

LARANGAN

PASAL 27

Setiap orang, rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha dilarang membuang sampah di:

  1. Tempat umum
  2. Sungai
  3. Tempat umum bukan pembuangan sampah lainnya.

SANKSI

PASAL 28

  1. Bagi yang tidak membayar retribusi tidak memperoleh pelayanan persampahan dan tidak boleh membuang sampah ditempat-tempat yang disiapkan oleh pengelola sampah.
  2. Barang siapa membuang sampah ditempat-tempat terlarang dikenakan sanksi berupa:
  3. Teguran
  4. Sanksi Adat
  5. Denda berupa uang

 

BAB XI

KOMPENSASI

PASAL 29

  1. Pemerintah Nagari memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemprosesan akhir sampah.
  2. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  3. Relokasi
  4. Pemulihan Lingkungan
  5. Biaya kesehatan dan pengobatan
  6. Ganti rugi
  7. Bentuk lain

 

PASAL 30

Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Nagari.

 

 

BAB XII

PERAN MASYARAKAT

PASAL 31

  1. Pemerintahan Nagari berkewajiban meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  2. Masyarakat dapat berperan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis samah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Nagari.

 

 

BAB XIII

PENUTUP

PASAL 32

 

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di   : Situjuh Batua

Pada tanggal   : 07 November 2018

Wali Nagari Situjuh Batua

 

 

 

DON VESKY

 Diundangkan di Situjuh Batua

Pada tanggal 07 November 2017

Sekretaris Nagari Situjuh Batua

 

 

 

Drs. FIRDAUS

 

Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2018 Nomor

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Agenda

Arsip Artikel

24 September 2019 | 6.730 Kali
sejarah Peristiwa Situjuah 15 Januari 1948
27 November 2019 | 6.334 Kali
Kegiatan Pelaksanaan Penguatan Adat Salingka Nagari
26 November 2019 | 6.284 Kali
Acara Penilaian Transparansi Dana Desa tahun 2019
20 Januari 2020 | 6.234 Kali
malam kesenian anak nagari
04 April 2020 | 6.199 Kali
Penyerahan HT Kepada Kepala Jorong
09 April 2020 | 6.179 Kali
Sarana Untuk Mengantisipasi Covid-19
27 November 2019 | 6.152 Kali
embung baboy situjuh batua

Wilayah Nagari

Peta Desa

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl Chatib Sulaiman Nomor 01. Jorong Tengah Situjuh Batua
Nagari : SITUJUH BATUA
Kecamatan : Situjuah Limo Nagari
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26250
Telepon : 0752774010
Email : situjuhbatua@yahoo.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:33
    Kemarin:1.072
    Total Pengunjung:237.400
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.201.71
    Browser:Tidak ditemukan