Selamat Datang Di Kenagarian Situjuh Batua * Nagari Tangguh dan Nagari Wajib Pakai Masker *

Artikel

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PETERNAKAN UNGGAS

25 November 2019 22:52:33  Administrator  442 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI

NAGARI SITUJUH BATUA

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA

NOMOR 2 TAHUN 2019

TENTANG

PETERNAKAN UNGGAS

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

Menimbang

:

a.    bahwa usaha peternakan unggas mengalami pemasalahan yang serius tentang adanya dampak buruk bagi lingkungan dari usaha peternakan tersebut terhadap masyarakat di Situjuh Batua;

b.   bahwa dampak buruk tersebut berupa polusi udara dan dampak lingkungan lainnya;

c.    bahwa diperlukan adanya penataan untuk usaha peternakan unggas di Nagari Situjuh Batua;

d.   bahwa perlunya pengaturan kompensasi sehubungan dengan dampak yang ditimbulkan oleh usaha tersebut bagi masyarakat;

e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan huruf d diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Nagari tentang peternak unggas.

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

2.        Undang-undang Nomor 12 Tahun  2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.        Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4.        Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);

6.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

7.        Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

8.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

9.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);

10.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 990);

11.    Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Kewenangan Propinsi Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

12.    Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2000 Nomor 13);

13.    Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005 Nomor 6);

14.    Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1);

15.    Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Kewenangan Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2002 Nomor 38);

16.    Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69);

17.    Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan  Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangang Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN WALI  NAGARI SITUJUH BATUA TENTANG PETERNAKAN UNGGAS DI NAGARI SITUJUH BATUA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Nagari adalah Nagari Situjuh Batua yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pemerintahan Nagari adalah penyelengaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Wali Nagari adalah Wali Nagari Situjuh Batua;
  4. Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disingkat Bamus Nagari adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan kependudukan yang sah;
  5. Lembaga Adat Nagari yang selanjutnya disebut LAN adalah LAN Nagari Situjuh Batua;
  6. Anak Nagari adalah Anak Nagari Situjuh Batua;
  7. Pemerintah Nagari adalah Penyelenggaraan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dan Bamus Nagari;
  8. Jorong adalah bagian Wilayah nagari yang dipimpin Kepala Jorong;
  9. Kepala Jorong adalah Perangkat kewilayahan Pemerintahan Nagari;
  10. Peternakan unggas adalah usaha yang bergerak dibidang ayam potong, ayam petelur, ayam kampung, bebek, puyuh dan unggas lainnya.

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

  • Maksud dari Peraturan Wali Nagari tentang peternakan unggas ini adalah:
  1. Untuk menjaga kelestarian lingkungan dinagari situjuh batua;
  2. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat;
  3. Untuk adanya kesepahaman antara masyarakat lingkungan dan peternak unggas.
  • Tujuan dari Peraturan Wali Nagari Tentang Peternakan Unggas ini adalah:
  1. Upaya melakukan pencegahan terhadap penyebaran lalat ke wilayah pemukiman masyarakat;
  2. Upaya menjamin keamanan dan ketertiban bagi masyarakat dan peternak dari dampak adanya usaha peternakan unggas ini;
  3. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lingkungan dan perternak unggas dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
  • Ruang lingkup dari Peraturan Wali Nagari tentang peternakan unggasini meliputi;
  1. Lokasi ternak unggas;
  2. Hak dan kewajiban peternak unggas;
  3. Retribusi untuk nagari;

 

 

 

 

 

BAB III

LOKASI TERNAK UNGGAS

Pasal 3

Lokasi untuk dijadikan tempat pembuatan ternak unggas adalah sebagai berikut :

  1. Lokasi berada diwilayah Nagari Situjuh Batua;
  2. Mendapat izin dari masyarakat lingkungan sekitarnya.

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PETERNAK UNGGAS

Pasal 4

Hak dari peternak unggas adalah :

  1. Usaha yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan harapan;
  2. Terjaganya keamanan dalam melaksanakan usaha;
  3. Tidak adanya pungutan liar yang bisa membebani peternak dalam melaksanakan usaha;
  4. Mendapatkan akses dari pemerintahan nagari dalam melaksanakan usaha.

Pasal 5

Kewajiban dari peternak unggas adalah :

  1. Menjaga kebersihan lingkungan sekitar peternakan;
  2. Mengendalikan lalat akibat dari limbah peternakan unggas supaya tidak menggangu kenyamanan masyarakat lingkungan sekitar;
  3. Peternak mengikuti ketentuan yang berlaku pada pemerintahan Nagari Situjuh Batua sesuai dengan hak asal usul dan kewenangan lokal.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

RETRIBUSI UNTUK NAGARI

Pasal 6

Retribusi untuk nagari disesuaikan dengan bentuk ternak unggas yang dikembangkan :

  1. Ternak unggas petelur
  2. Ayam
    1. Jumlah 200 – 399 ekor Rp 10.000/perbulan;
    2. Jumlah 400 – 999 ekor Rp 25.000/perbulan;
    3. Jumlah besar dari 1000 ekor Rp 50.000/perbulan.
  3. Itik
    1. Jumlah 200 – 399 ekor Rp 10.000/perbulan;
    2. Jumlah 400 – 999 ekor Rp 25.000/perbulan;
    3. Jumlah besar dari 1000 ekor Rp 50.000/perbulan.
  4. Puyuh
    1. Jumlah 200 – 399 ekor Rp 5.000/perbulan;
    2. Jumlah 400 – 999 ekor Rp 10.000/perbulan;
    3. Jumlah besar dari 1000 ekor Rp 20.000/perbulan.
  5. Unggas Petelur Lainnya
    1. Jumlah 200 – 399 ekor Rp 5.000/perbulan;
    2. Jumlah 400 – 999 ekor Rp 10.000/perbulan;
    3. Jumlah besar dari 1000 ekor Rp 20.000/perbulan.
  6. Ternak Unggas Potong
  7. Ayam
  8. Jumlah 200 – 399 ekor Rp 25.000/perpanen;
  9. Jumlah 400 – 999 ekor Rp 50.000/perpanen;
  10. Jumlah besar dari 1000 ekor Rp 100.000/perpanen.
  11. Unggas Potong Lainnya
    1. Jumlah 200 – 399 ekor Rp 10.000/ perpanen;
    2. Jumlah 400 – 999 ekor Rp 20.000/ perpanen;
    3. Jumlah besar dari 1000 ekor Rp 50.000/ perpanen.

 

Pasal 7

Pemungutan retribusi tersebut ditugaskan kepada kepala jorong yang bersangkutan  atau yang ditunjuk dibuktikan dengan bukti tanda terima.

 

BAB VI

SANKSI

Pasal 8

Bagi peternak unggas apabila tidak mematuhi ketentuan-ketentuan diatas akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Surat peringgatan dari Nagari;
  2. Surat panggilan dari nagari kepada peternak yang bersangkutan;
  3. Ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Wali Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Situjuh Batua.

Ditetapkan di : Situjuh Batua

Pada Tanggal :                   2019

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

 

DON VESKY

Diundangkan di  Situjuh Batua

Pada Tanggal                  2019

SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,

 

FIRDAUS

BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Agenda

Arsip Artikel

Wilayah Nagari

Peta Desa

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl Chatib Sulaiman Nomor 01. Jorong Tengah Situjuh Batua
Nagari : SITUJUH BATUA
Kecamatan : Situjuah Limo Nagari
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26250
Telepon : 0752774010
Email : situjuhbatua@yahoo.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:122
    Kemarin:212
    Total Pengunjung:230.329
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.85.215.164
    Browser:Tidak ditemukan