Selamat Datang Di Kenagarian Situjuh Batua * Nagari Tangguh dan Nagari Wajib Pakai Masker *

Artikel

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERTANIAN DAN PERKEBUNAN MASYAR

25 November 2019 22:49:37  Administrator  452 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

 

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI

NAGARI SITUJUH BATUA

 

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA

NOMOR 3 TAHUN 2019

 

TENTANG

PERTANIAN DAN PERKEBUNAN MASYARAKAT

DI TINGKAT NAGARI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

Menimbang

:

a.    bahwa untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam membangun nagari melalui pemanfaatan hasil pertanian dan perkebunan masyarakat di tingkat nagari;

b.   bahwa dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Nagari dirasa perlu untuk melaksanakan pengaturan pertanian dan perkebunan masyarakat di tingkat nagari Situjuh Batua;

c.    bahwa kesepakatan bersama Kerapatan Ka-Ampek Suku dan Lembaga Adat Nagari Situjuh Batua dalam otonomi Nagari Adat sesuai dengan hak asal usul nagari secara turun temurun dalam pemanfaatan hasil pertanian dan perkebunan masyarakat di tingkat Nagari Situjuh Batua;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Wali Nagari Tentang Pertanian dan Perkebunan Masyarakat di tingkat nagari.

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

2.     Undang- Undang Nomor 12 Tahun  2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.     Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5558) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015

 

 

Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari(Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1);

11.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 36);

12.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69);

13.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 150 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 150);

14.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 152 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 152);

15.  Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan  Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangang Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA TENTANG  PERTANIAN DAN PERKEBUNAN MASYARAKAT DI TINGKAT NAGARI

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Nagari ini yang dimaksud dengan :

  1. Nagari adalah Nagari Situjuh Batua;
  2. Nagari adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepetingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Asal Usul dan Adat Istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
  5. Wilayah Pemerintah Nagari Situjuh Batua adalah Kesatuan wilayah pemerintahan Nagari yang mempunyai batas-batas administrasi yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Wali Nagari adalah Wali Nagari Situjuh Batua;
  7. Pendapatan Asli Nagari adalah Kekayaan Nagari yang berasal dari Hasil Usaha Nagari, Pungutan Nagari, Iuran Nagari, dan lain-lain Pendapatan nagari yang sah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang selanjutnya disebut APB Nagari adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Nagari;
  9. Pertanian/Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan pertanian masyarakat;
  10. Petani/Pekebun adalah perorangan/kelompok masyarakat Situjuh Batua yang melakukan usaha pertanian/perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu;
  11. Pungutan adalah Iyuran Wajib dari Masyarakat kepada Nagari atas hasil Pertanian dan Perkebunan yang dijalankannya di nagari Situjuh Batua;
  12. Pungutan Hasil Pertanian dan Perkebunan adalah pungutan yang dibebankan bagi para Petani dan Pekebun untuk setiap kali panen;
  13. Besar Pugutan Hasil Pertanian dan Perkebunan berjumlah 1% (Satu persen) dari Hasil Bersih tanaman.

 

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal  2

Maksud Peraturan Wali Nagari ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Petani / Pekebun dalam menjalankan usaha Pertanian/Perkebunan di tingkat nagari.

 

Pasal 3

Tujuan Peraturan Wali Nagari ini untuk :

  1. Mempertegas tentang hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh para Petani/Pekebun di tingkat nagari;
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun;
  3. Meningkatkan Pendapatan Asli Nagari.

 

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Wali Nagari ini adalah sebagai berikut :

  • Hak Para Petani/Pekebun di tingkat nagari;
  • Kewajiban Para Petani/Pekebun di tingkat nagari;
  • Sanksi bagi Para Petani/Pekebun yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Nagari.

 

 

BAB III

HAK PARA PETANI / PEKEBUN DI TINGKAT NAGARI

Pasal 5

  • Setiap Perorangan atau kelompok yang melakukan aktivitas pertanian/perkebunan di tingkat nagari Situjuh Batua berhak untuk mendapat pelayanan/solusi dari setiap masalah yang ditemui di lapangan yang berkaitan dengan usaha pertanian/perkebunan yang dijalankan;
  • Bentuk pelayanan yang akan diberikan Pemerintah Nagari Situjuh Batua adalah :
  1. Memfasilitasi Peningkatan SDM para Petani/Pekebun melalui pelatihan-pelatihan;
  2. Membangun sarana dan prasarana pertanian dan perkebunan diantaranya sebagai berikut :
  3. Pembangunan Jalan Usaha Tani;
  4. Pembangunan Saluran Irigasi; dan
  5. Menjaga, Merawat dan Memelihara sarana dan prasarana pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong.
  6. Memfasilitasi penyediaan bantuan bibit;
  7. Memfasilitasi Pemberantasan Hama Tanaman; dan
  8. Memberikan solusi dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan akibat cuaca /musim.

 

 

 

 

 

 

BAB IV

Bagian Kesatu

KEWAJIBAN PARA PETANI/PEKEBUN DI TINGKAT NAGARI

Pasal 6

  • Setiap Perorangan atau kelompok Petani/Pekebun di tingkat nagari Situjuh Batua berkewajiban untuk mendukung setiap program yang dijalankan oleh Pemerintah Nagari, Pemerintah Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah pusat;
  • Setiap Perorangan atau kelompok Petani / Pekebun berkewajiban untuk memelihara sarana dan prasarana pertanian yang sudah ada;
  • Jenis-jenis tanaman pertanian dan perkebunan yang dilakukan pemungutan terhadap hasilnya menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Nagari ini;
  • Setiap Perorangan atau kelompok Petani/Pekebun berkewajiban untuk membayar pungutan 1ri hasil pertanian/perkebunan setiap kali panen kepada Pemerintah Nagari.

 

Bagian Kedua

Pemungut

Pasal 7

  • Yang bertanggung jawab untuk memungut iyuran 1% Hasil Pertanian dan Perkebunan adalah Kepala Jorong;
  • Dalam hal Kepala Jorong tidak dapat melaksanakan pemungutan iyuran sebagaimana ayat (1) dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Jorong tersebut.

 

Pasal 8

Kepala Jorong atau orang yang ditunjuk wajib menyetor hasil pungutannya kepada Kaur Keuangan sebagai bendahara penerimaan setiap akhir bulan.

 

 

 

Pasal 9

Sebagai jasa bagi pemungut diberikan insentif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari iyuran yang terkumpul.

 

Bagian Ketiga

Pengelola Keuangan Nagari

Pasal 10

  • Kaur keuangan sebagai bendahara penerimaan Nagari wajib mencatat Setoran tersebut ke buku kas sebagai penerimaan nagari untuk kemudian disetor ke kas Nagari;
  • Penerimaan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai APBNagari;

 

 

BAB  V

KETENTUAN SANKSI

Pasal 11

Bagi para Petani atau Pekebun yang tidak menjalankan atau melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Nagari ini, maka akan diberikan sanksi sebagai berikut :

  • Diberikan Surat Peringatan (SP) I (satu) sampai dengan SP III (tiga);
  • Jika tidak mengindahkan Surat Peringatan SP III (tiga), maka yang bersangkutan dan pihak yang menjadi tanggungannya tidak berhak mendapatkan pelayanan dalam bentuk apapun dari Pemerintah Nagari;
  • Jika dalam pelanggaran tersebut terdapat unsur kriminal, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
  • Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Wali Nagari ini sepanjang pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari;

 

 

 

  • Peraturan Wali Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan     Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam berita Nagari Situjuh Batua.

       

Ditetapkan di Situjuh Batua

Pada tanggal  :                   2019                          

WALI  NAGARI SITUJUH BATUA,

 

 

DON VESKY

Diundangkan di Situjuh Batua

Pada tanggal ......................                  

SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,

 

 

                    FIRDAUS

BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR ....

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Agenda

Arsip Artikel

24 September 2019 | 6.745 Kali
sejarah Peristiwa Situjuah 15 Januari 1948
27 November 2019 | 6.339 Kali
Kegiatan Pelaksanaan Penguatan Adat Salingka Nagari
26 November 2019 | 6.288 Kali
Acara Penilaian Transparansi Dana Desa tahun 2019
20 Januari 2020 | 6.239 Kali
malam kesenian anak nagari
04 April 2020 | 6.205 Kali
Penyerahan HT Kepada Kepala Jorong
09 April 2020 | 6.184 Kali
Sarana Untuk Mengantisipasi Covid-19
27 November 2019 | 6.159 Kali
embung baboy situjuh batua

Wilayah Nagari

Peta Desa

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl Chatib Sulaiman Nomor 01. Jorong Tengah Situjuh Batua
Nagari : SITUJUH BATUA
Kecamatan : Situjuah Limo Nagari
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26250
Telepon : 0752774010
Email : situjuhbatua@yahoo.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:159
    Kemarin:784
    Total Pengunjung:238.766
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.165.66
    Browser:Mozilla 5.0