Selamat Datang Di Kenagarian Situjuh Batua * Nagari Tangguh dan Nagari Wajib Pakai Masker *

Artikel

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA KELOLA PENYEDIAAN AIR MINUM D

25 November 2019 22:48:45  Administrator  683 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI

NAGARI SITUJUH BATUA

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA

NOMOR 4 TAHUN 2019

TENTANG

TATA KELOLA PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (PAMSIMAS)

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

Menimbang

:

a.    bahwa pembangunan penyediaan air minum untuk pansimas bagi masyarakat, dirasa perlu berbasis pada masyarakat melalui pelibatan seluruh masyarakat dan dilakukan melalui pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat;

b.   bahwa untuk mengujukan program pansimas  berbasis masyarakat, perludukunggan penuh dari segala unsur, elemen dan seluruh masyarakat dalam berkontribusi dan membiayai agar pengelolaan serta pemeliharaan sehingga rasa memiliki rasa peduli dan bertangung jawab terhadap progam pamsimas di Nagari  Situjuh Batua;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Nagari tentang Tata Kelola Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).

Mengingat

:

1.     Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

2.     Undang-undang Nomor 12 Tahun  2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.     Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4.     Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang  Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

6.     Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah PropinsiDan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten / Kota Kepada Desa;

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

13.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 518/PRT/M/2007 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

14.  Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 2);

15.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puuh Kota Tahun 2011 – 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 14);

16.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1);

17.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota  Nomor 397 tahun 2012 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012 Nomor 397);

18.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69);

19.  Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan  Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangang Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2).

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN WALI  NAGARI SITUJUH BATUA TENTANG TATA KELOLA PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (PAMSIMAS) NAGARI SITUJUH BATUA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Nagari adalah Nagari Situjuh Batua yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pemerintahan Nagari adalah penyelengaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Wali Nagari adalah Wali Nagari Situjuh Batua;
  4. Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disingkat Bamus Nagari adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan kependudukan yang sah;
  5. Lembaga Adat Nagari yang selanjutnya disebut LAN adalah LAN Nagari Situjuh Batua;
  6. Anak Nagari adalah Anak Nagari Situjuh Batua;
  7. Pemerintah Nagari adalah Penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dan Bamus Nagari;
  8. Jorong adalah bagian Wilayah nagari yang dipimpin Kepala Jorong;
  9. Kepala Jorong adalah Perangkat Pemerintahan Nagari yang mengepalai Wilayah Jorong;
  10. Pamsimas adalah Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Nagari Situjuh Batua;
  11. BP-SPAMS adalah Organisasi Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi yang bertanggung jawab mengelola air Pamsimas Nagari Situjuh Batua.

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

  • Maksud dari pengelolaan PAMSIMAS ini adalah:
  1. Untuk menjamin keberlanjutan air minum sanitasi dan kesehatan dilingkungan masyarakat;
  2. Demi terjadi pemerataan dan meningkatnya mutu pelayanan air minum dan sanitasi kepada masyarakat secara lebih luas;
  3. Agar masyarakat mampu mengelola dan memanfaatkan sarana air minum dan sanitasi secara efektif dan efisien (tepat dan berguna).
  • Tujuan dari pengelolaan Pamsimas ini adalah :
  1. Upaya melakukan operasi dan perawatan prasarana dan sarana air minum dan sanitasi yang telah terbangun agar mencapai usia penggunaan yang maksimal sesuai dengan umur perencanaannya;
  2. Upaya menjamin dan mengembangkan prasarana dan sarana yang sudah ada menjadi berkembang,tidak hanya dari kuantitas fisik dan penerima manfaat namun juga dari sisi kualitas pelayanan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat;
  3. Untuk pemeliharaan dan keberlanjutan prasarana dan sarana air minum dan sanitasi dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dengan melakukan upaya yang menyeluruh melalui berbagai kegiatan yang mendukung pemeliharaan dan keberlanjutan tersebut; dan
  4. Pembangunan pengelolaan air yang berdasarkan pendekatan partisipasi menyertakan seluruh lapisan masyarakat, dantidak diskriminasi dalam kaya/miskin,laki2-perempuan dan masyarakat terpinggirkan menjadi acuan juga dalam melibatkan upaya pemeliharan dan keberlanjutan.
  • Ruang lingkup dari pengelolaan Pamsimas ini meliputi;
  1. Pengguna layanan air minum dan sanitasi serta sambungan kerumah-rumah di setiap jorong khusus dan umumnya di Kenagarian Situjuh Batua dan sekitarnya;
  2. Penguna layanan air minum dan sanitasi melalui sistim pengadaan kran umum di Kran-kran Umum di Nagari Situjuh Batua;
  3. Pengunaan untuk kegiatan usaha bagi masyarakat di Nagari Situjuh Batua.

BAB III

PENGELOLAAN PAMSIMAS

Pasal 3

Pengelolaan Pamsimas keberlanjutan dinagari dilaksanakan oleh BP-SPAMS.

Pasal 4

  • Kepengurusan BP-SPAMS terdiri dari :
  1. Pelindung;
  2. Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Bendahara;
  5. Bidang Teknik; dan
  6. Bidang Kesehatan.
  • Penetapan dari BP-SPAMS sebagai mana ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari Situjuh Batua.

 

Pasal 5

  • Masa kerja BP-SPAMS yang dimaksud ayat (1) adalah selama 3 tahun dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah mufakat oleh anggota masyarakat penguna Pamsimas dan lembaga-lembaga yang ada di Nagari;
  • Pengurusan BP-SPAMS dapat diberhentikan bila tidak menjalankan tugas dan kewajibannya serta melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Yang dapat diangkat jadi menjadi pengurus BP-SPAMS adalah masyakarakat pemakai air Pamsimas. Dan masyrakat dianggap mampu untuk mengelola Pamsimas.

 

BAB IV

TATA ATURAN PELAKSANAAN PAMSIMAS

Bagian Kesatu

Pemasangan Instalasi Ke Rumah Tangga

  • Membuat surat permohonan kepada Organisasi Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS) Nagari Situjuh Batua;
  • Membuat surat pernyataan akan mematuhi aturan yang ditentukan oleh Peraturan Nagari ini dan atau Organisasi Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS) Nagari Situjuh Batua;
  • Setiap masyarakat yang akan memasang jaringan layanan air minum dan Sanitasi harus melunasi sumbangan wajib sesuai dengan kesepakatan;
  • Membayar iuran masuk dan Pasangan ditentukan oleh Organisasi Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS);
  • Setiap masyarakat yang telah memasang jaringan layanan air minum dan Sanitasi dianjurkan mempunyai WC sederhana dan Septic tank;
  • Selambat-lambatnya 7 hari setelah semua Administrasi diselesaikan oleh calon pelanggan, Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS) sudah mengalirkan air ke rumah pelanggan;
  • Apabila ayat enam tidak dipenuhi oleh Organisasi Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS) pelanggan dapat melaporkan Organisasi Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS) Pemerintahan Nagari.

Bagian Kedua

Pemanfaatan Kran umum

  • Untuk Pemanfaatan Kran Umum Masyarakat Pengguna membentuk penanggung jawab untuk mengumpulkan iuran yang ditetapkan oleh Organisasi Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS) dan di setorkan ke Organisasi Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS);
  • Masyarakat Pengguna layanan Air minum di kran umum hanya boleh mengambil air dengan menggunakan jerigen atau ember;
  • Gunakan Kran Umum secara bergantian, setelah digunakan kran harus ditutup kembali dan jangan biarkan kran terbuka air menetes;
  • Tidak diperkenankan pemanfaat kran umum mengalirkan air ketempat manapun untuk mengambil manfaat dari tersebut;
  • Jika terjadi kerusakan di kran umum maka semua biaya perbaikan ditanggung olehOrganisasi Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS) dari uang iuran pemanfaat kran umum.

 

BAB V

TARIF, WAKTU PENCATATAN DAN PEMBAYARAN

Bagian Kesatu

Tarif

Pasal 6

  1. Adapun tarif iuran / beban ditentukan oleh keputusan Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS) sebagai pengelola;
  2. Bagi Masyarakat Pelanggan Air Minum dan Sanitasi sambungan rumah, yang baru Berlangganan di gratiskan dengan jumlah Pemakaian 0 - 50 m3

 

 

Bagian Kedua

Waktu Pencatatan

Pasal 7

  1. Waktu Pencatatan angkameteran air Pamsimas adalah tanggal 15 sampai tanggal 20 setiap bulannya.
  2. Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS)bertanggung jawab mencatat rekening meteran pelanggan air pamsimas pada tanggal yang sama setiap bulan.

 

Bagian Kedua

Waktu Pembayaran Tagihan

Pasal 8

Ketentuan waktu pembayaran tagihan rekening air Pamsimas sebagaimana yang dimaksud adalah tanggal 21 sampai dengan tanggal 30 setiap bulannya.

Pasal 9

  • Pelanggan yang terlambat membayar tagihan pada waktu jatuh tempo sebagaimana dimaksud ayat (4) dikenakan denda 10ri tagihan bulan yang bersangkutan;
  • Apabila tidak dilakukan pembayaran tagihan pada bulan berikutnya, maka pengelola berhak memutuskan sambungan air kerumah pelanggan yang bermasalah tersebut;
  • Apabila sambungan rumah pelanggan yang telah diputus dan pelanggan dimaksud akan memanfaatkan kembai air Pamsimas, maka Wajib membayar tunggakan serta denda yang sebelumnya.

 

BAB VI

PEMANFAATAN TAGIHAN

Pasal 10

Hasil dari tagihan Air Pamsimas dimanfaatkan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. 40% diperuntukkan untuk Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS);
  2. 15% diperuntukkan untuk Nagari dan menjadi Pendapatan Asli Nagari;
  3. 40% diperuntukkan untuk Perawatan dan keberlanjutan; dan
  4. 5 % diperuntukkan untuk kegiatan bantuan sosial kemasyarakatan.

Pasal 11

Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS) berkewajiban memberikan laporan pertriwulan kepada Pemerintahan Nagari dan Wali Nagari sebagai pelindung.

 

BAB VII

LARANGAN

Pasal 12

Bentuk-bentuk Larangan bagi masyarakat adalah sebagai berikut :

  1. Merusak Sumber air yang dapat menyebabkan air terputus;
  2. Memasukkan benda apapun kedalam bak penampung, yang dapat menyebabkan airnya tercemar;
  3. Merusak pipa-pipa saluran air Pamsimas yang ada di Nagari Situjuh Batua;
  4. Menambah Pemasangan saluran air sebelum water meter;
  5. Memperbaiki jaringan yang berhubungan dengan pamsimas selain selain dari Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi (BP-SPAMS);
  6. Dilarang melaksankan kegiatan mandi, cuci kakus ( MCK ).

 

 

BAB VIII

SANKSI

Pasal 13

Pelanggaran terhadap pasal (12) huruf a dan b, pelaku beserta mamaknya dipanggil oleh Pemerintahan Nagari sebagai proses di Nagari dan disuruh memperbaiki kerusakan sumber air yang diputusnya dan mengambil benda yang menyebabkan air tercemar, di Nagari nama pelaku diumumkan ditempat-tempat ramai dan denda paling banyak 10 zak semen;

 

 

 

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Wali Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Situjuh Batua.

  Ditetapkan di : Situjuh Batua

  Pada Tanggal :                    2019

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

 

DON VESKY

Diundangkan di  Situjuh Batua

Pada Tanggal                      2019

SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,

 

FIRDAUS

BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR ....

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Agenda

Arsip Artikel

24 September 2019 | 6.623 Kali
sejarah Peristiwa Situjuah 15 Januari 1948
27 November 2019 | 6.309 Kali
Kegiatan Pelaksanaan Penguatan Adat Salingka Nagari
26 November 2019 | 6.255 Kali
Acara Penilaian Transparansi Dana Desa tahun 2019
20 Januari 2020 | 6.208 Kali
malam kesenian anak nagari
04 April 2020 | 6.172 Kali
Penyerahan HT Kepada Kepala Jorong
09 April 2020 | 6.153 Kali
Sarana Untuk Mengantisipasi Covid-19
27 November 2019 | 6.125 Kali
embung baboy situjuh batua

Wilayah Nagari

Peta Desa

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl Chatib Sulaiman Nomor 01. Jorong Tengah Situjuh Batua
Nagari : SITUJUH BATUA
Kecamatan : Situjuah Limo Nagari
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26250
Telepon : 0752774010
Email : situjuhbatua@yahoo.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:196
    Kemarin:224
    Total Pengunjung:230.191
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:52.90.40.84
    Browser:Tidak ditemukan