Selamat Datang Di Kenagarian Situjuh Batua * Nagari Tangguh dan Nagari Wajib Pakai Masker *

Artikel

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA NOMOR 5 TAHUN 2019 T E N T A N G PELAKSANAAN GOTONG ROYONG

25 November 2019 22:42:49  Administrator  700 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KECAMATAN SITUJUAH LIMO NAGARI

NAGARI SITUJUH BATUA

 

PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA

NOMOR 5 TAHUN 2019

 

T E N T A N G

PELAKSANAAN GOTONG ROYONG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

 

Menimbang

 

:

a.   bahwa dalam rangka untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat di Nagari Situjuh Batua, maka perlu menetapkan Pelaksanaan kegiatan Gotong Royong di Nagari Situjuh Batua;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Nagari tentang partisipasi Swadaya Gotong Royong Masyarakat sebagai dasar pelaksanaanya;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan dengan suatu  Peraturan Wali Nagari.

Mengingat

:

1.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukkan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

2.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.        Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Nagari (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Nagari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Nagari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;

8.        Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh KotaTahun 2018 Nomor 1);

9.        Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Nagari ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 36);

10.     Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 69);

11.     Peraturan Nagari Situjuh Batua Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan  Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangang Lokal Berskala Nagari (Lembaran Nagari Situjuh Batua Tahun 2019 Nomor 2).

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA TENTANG PELAKSANAAN GOTONG ROYONG DI KENAGARIAN SITUJUH BATUA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan WaliNagari ini, yang dimaksud dengan:

  • Pemerintah adalah Pemerintah Nagari Situjuh Batua;
  • Nagari adalah Nagari Situjuh Batua;
  • Nagari atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Nagari, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Wali Nagari atau yang disebut dengan nama lain dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari;
  • Badan Permusyawaratan Nagari atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BAMUS, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari selanjutnya disingkat APBNag adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Nagari yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Nagari dan BAMUS, yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Nagari;
  • Peraturan Wali Nagari adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BAMUS dan Pemerintahan Nagari;
  • Jorong adalah bagian dari wilayah Pemerintahan Nagari yang dipimpin oleh Kepala Jorong;
  • Kepala Jorong adalah perpanjangan tangan dari Wali Nagari untuk segala kegiatan di Jorong masing-masing;
  • Gotong Royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar mudah dan ringan.

 

 

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Maksud Peraturan Wali Nagari ini adalah :

  • Untuk menjalin silahturahmi sesama masyarakat Nagari Situjuh Batua;
  • Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat Nagari Situjuh Batua;
  • Meningkatkan rasa kebersamaan diantara masyarakat Nagari Situjuh Batua;
  • Melanjutkan tradisi yang sudah ada di Nagari Situjuh Batua, pituah adat duduak surang basampik-sampik duduak basamo ba lapang-lapang.

 

 

Pasal 3

Tujuan Peraturan Wali Nagari ini adalah untuk :

  • Mewujudkan Lingkungan yang bersih dan sehat;
  • Mewujudkan Lingkungan yang asri dan nyaman;
  • Meningkatkan rasa kebersamaan dalam bermasyarakat;
  • Meningkatkan jiwa sosial ditengah-tengah masyarakat;
  • Mempererat Hubungan Silaturrahmi antara masyarakat; dan
  • Memperjelas peran serta masyarakat dalam pembangunan Nagar

 

 

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang Lingkup partisipasi gotong royong masyarakat dilingkungan Pemerintah Nagari Situjuh Batua terdiri atas :

  • Hak dan Kewajiban Masyarakat;
  • Waktu, tempat, / jenis kegiatan;
  • Sanksi bagi yang tidak hadir dan;
  • Hasil gotong

 

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT

Pasal 5

Hak dari masyakarat dalam bernagari adalah:

  • Masyarakat Situjuh Batua berhak mendapatkan kehidupan yang layak;
  • Masyarakat Situjuh Batua terbebas dari segala macam penyakit;
  • Masyarakat Situjuh Batua berhak mendapatkan lingkungan yang bersih.

 

Pasal 6

Kewajiban Masyarakat adalah:

  • Ikut serta dalam pembangunan nagari;
  • Menjaga dan merawat lingkungan di nagari;
  • Ikut terlibat dalam kegiatan gotong royong yang di laksanakan di nagari;
  • Mematuhi aturan nagari dan aturan yang ada di Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

BAB V

WAKTU DAN JENIS GOTONG ROYONG

Pasal 7

  • Waktu pelaksanaan kegiatan Gotong Royong mulai pukul 07.00 sampai 09.00 WIB;
  • Jenis gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat antara lain :
    1. Goro Wajib adalah goro yang dilaksanakan pada hari jum’at atau nama lainnya jum’at bersih dilaksanakan pada setiap 1 kali dalam seminggu dilaksanakan secara bergilir disetiap Jorong di Nagari Situjuh Batua, yang terlibat dalam kegiatan goro ini adalah seluruh Perangkat Nagari, Bamus, Linmas, Lembaga yang ada di Nagari dan masyarakat Jorong setempat;
  1. Goro Rutin adalah goro yang dilaksanakan pada hari Minggu disetiap Jorong atau nama lainnya Minggu Bersih, yang terlibat di kegiatan Goro ini adalah Kader yandu dan KB, Ibu-ibu PKK, Bundo Kanduang dan para Pemudi yang ada di Jorong masing-masing;
  2. Goro Istimewa adalah Goro yang di laksanakan pada Hari-Hari Besar Kenegaraan Atau Hari-Hari Besar Keagamaan, yang terlibat dalam kegiatan goro ini adalah seluruh masyarakat yang sudah wajib Goro dan atau masyarakat yang diundang;
  3. Goro Khusus adalah Goro yang dilaksanakan pada situasi terjadinya Bencana Alam dan kondisi yang sangat membutuhkan, yang terlibat dalam kegiatan goro ini adalah seluruh masyarakat yang sudah wajib Goro dan atau masyarakat yang diundang.

 

 

BAB VI

SANKSI BAGI YANG TIDAK HADIR

Pasal 8

  • Bagi masyarakat yang tidak hadir atau tidak ada keterangan apapun akan diberi surat panggilan dan dimintai keterangannya;
  • Kalau poin 1 tidak diindahkan maka yang bersangkutan akan di laporkan kepada mamak kepala kaum nya;
  • Apabila masyarakat yang sudah dimintai keterangan tersebut juga tidak mengindahkannya, maka Pemerintahan Nagari akan melanjutkan ke BP2AS untuk diproses secara adat yang berlaku di Nagari Situjuh Batua;
  • Seandainya poin 2 ini juga tidak di patuhi maka Masyarakat tersebut tidak akan di layani di dalam bentuk apapun di Kantor Nagari.

 

 

BAB VII

HASIL GOTONG ROYONG

Pasal 9

  • Hasil Gotong Royong yang dimaksud adalah berupa Nilai Tenaga Perorangan, yang disumbangkan secara sukarela oleh masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan uang;
  • Kegiatan Gotong Royong tersebut bisa menjadikan Nagari yang mandiri, bersih, nyaman, tentram dan menjadikan lingkungan yang asri;
  • Gotong royong tersebut dapat menguntungkan dan mengurangi segala biaya yang dibebankan terhadap Anggaran Pendapatan Asli Nagari.

 

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Wali Nagari ini mulai berlaku sejak diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Situjuh Batua.

 

Ditetapkan di : Situjuh Batua

Pada tanggal  :                   2019

 

WALI NAGARI SITUJUH BATUA,

 

 

                   DON VESKY

Diundangkan di Situjuh Batua

Pada tanggal..................... 2019

SEKRETARIS NAGARI SITUJUH BATUA,

 

 

                        FIRDAUS

BERITA NAGARI SITUJUH BATUA TAHUN 2019 NOMOR ....

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Agenda

Arsip Artikel

24 September 2019 | 6.627 Kali
sejarah Peristiwa Situjuah 15 Januari 1948
27 November 2019 | 6.311 Kali
Kegiatan Pelaksanaan Penguatan Adat Salingka Nagari
26 November 2019 | 6.257 Kali
Acara Penilaian Transparansi Dana Desa tahun 2019
20 Januari 2020 | 6.210 Kali
malam kesenian anak nagari
04 April 2020 | 6.174 Kali
Penyerahan HT Kepada Kepala Jorong
09 April 2020 | 6.155 Kali
Sarana Untuk Mengantisipasi Covid-19
27 November 2019 | 6.127 Kali
embung baboy situjuh batua

Wilayah Nagari

Peta Desa

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl Chatib Sulaiman Nomor 01. Jorong Tengah Situjuh Batua
Nagari : SITUJUH BATUA
Kecamatan : Situjuah Limo Nagari
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26250
Telepon : 0752774010
Email : situjuhbatua@yahoo.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:353
    Kemarin:212
    Total Pengunjung:230.560
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.207.98.249
    Browser:Tidak ditemukan